![]() |
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono |
JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)
Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dr.
Rudi Margono, mempersembahkan sebuah karya strategis yang akan menjadi
pijakan penting dalam tata kelola keuangan institusi Kejaksaan RI.
Kado istimewa tersebut berupa Pedoman
Tata Kelola Keuangan, Barang Milik Negara (BMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), serta Audit di Lingkungan Kejaksaan RI. Pedoman ini diharapkan
menjadi panduan komprehensif untuk memperkuat sistem pengawasan internal
sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di seluruh satuan
kerja Kejaksaan, mulai dari pusat hingga daerah.
KOMITMEN
TINGKATKAN AKUNTABILITAS
Dr. Rudi Margono menegaskan bahwa
pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen
Kejaksaan dalam melakukan pembenahan tata kelola keuangan yang lebih
transparan, profesional, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku.
“Pedoman ini merupakan wujud
komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pengawasan, mencegah penyimpangan,
serta memastikan pengelolaan keuangan Kejaksaan berjalan akuntabel,” ujarnya
saat menutup Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan
Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan BMN, RPL, dan Audit
dengan Tujuan Tertentu, Jumat (22/8/2025) silam.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak
hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan,
perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
“Keberhasilan pengawasan diukur
bukan dari jumlah temuan, melainkan sejauh mana kita mampu memperbaiki sistem,
meningkatkan akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada
institusi Kejaksaan,” tegasnya.
HASIL
KOLABORASI DAN KAJIAN TEKNIS
Pedoman ini disusun melalui
serangkaian kajian teknis dan rapat penyamaan persepsi yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan.
Dokumen setebal 149 halaman tersebut
berisi panduan rinci mengenai prosedur pemeriksaan, reviu, dan audit dengan
tujuan tertentu. Pedoman ini juga dilengkapi dengan Buku Saku Panduan
Praktis Pemeriksaan Akun yang dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) di seluruh satuan kerja Kejaksaan sebagai acuan kerja.
KADO
UNTUK INSTITUSI DI USIA EMAS
Peringatan HUT ke-80 menjadi momen
penting bagi Kejaksaan RI untuk terus memperkuat perannya sebagai lembaga
penegak hukum yang modern, profesional, dan berintegritas. Kehadiran pedoman
ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih
transparan dan seragam di seluruh lini.
“Kami berharap pedoman ini menjadi
pedoman kerja yang aplikatif dan efektif, sehingga setiap satuan kerja memiliki
standar yang sama dalam pengelolaan keuangan dan aset negara,” tambah Dr. Rudi
Margono. (Muzer)