Adhyaksa Foto Indonesia

Edwin Prabowo Tekankan Pentingnya Akomodasi Layak dalam Peradilan bagi Penyandang Disabilitas

 

Widyaiswara Badiklat Kejaksaan, Edwin Prabowo (kanan) Paparkan Akomodasi Layak bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum


JAKARTA – Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang juga Jaksa Ahli Madya, Edwin Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan paparan terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di lingkungan Kejaksaan. Materi tersebut disampaikannya kepada peserta Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum secara daring/virtual, Jumat (26/9/2025).

Dalam paparannya, Edwin menegaskan bahwa konsep akomodasi yang layak merupakan salah satu syarat penting untuk menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Akomodasi yang layak dimaknai sebagai bentuk modifikasi dan penyesuaian yang tepat, diperlukan, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional, terutama apabila dibutuhkan dalam kasus tertentu. Hal ini ditujukan untuk menjamin penikmatan serta pelaksanaan seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental penyandang disabilitas secara setara dengan pihak lainnya.

Edwin menjelaskan, unsur akomodasi yang layak meliputi:

·         Modifikasi yang sesuai dengan kebutuhan individu,

·         Upaya mengatasi hambatan atau beban tambahan yang tidak proporsional,

·         Menjamin penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,

·         Penerapan khusus dalam kasus tertentu sesuai kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penilaian personal terhadap penyandang disabilitas. Tujuannya antara lain untuk mengetahui kondisi individu secara menyeluruh, mengidentifikasi kebutuhan aksesibilitas, serta menentukan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Selain itu, penilaian personal juga dapat memberikan informasi kedisabilitasan yang akurat kepada aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya, sebagai dasar pertanggungjawaban.

Edwin menambahkan, aspek kedisabilitasan bahkan dapat menjadi bahan pembuktian hukum, misalnya ketika kondisi disabilitas menyebabkan seseorang tidak berdaya melawan tindak kekerasan atau membela diri. Penilaian juga diperlukan untuk memahami dampak traumatis maupun perubahan perilaku yang dialami penyandang disabilitas setelah mengalami kekerasan, serta menentukan strategi komunikasi yang efektif saat mereka berhadapan dengan hukum.

“Akomodasi yang layak dalam pelayanan peradilan tidak hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga sumber daya manusia. Pendamping, penerjemah, ahli, maupun psikolog memiliki peran penting sebagai pendukung bagi penyandang disabilitas agar proses peradilan berjalan adil,” ujar Edwin.

Sementara itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus melaksanakan Diklat Teknis Prioritas Nasional Tahun 2025. Sejumlah diklat teknis yang telah dan akan digelar di antaranya Diklat SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), Diklat Teknis Restorative Justice, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme, Diklat Terpadu Pemulihan Aset, Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif, serta Diklat Peradilan Fair bagi Penyandang Disabilitas. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال