Tegas Berantas Korupsi, Kejari Buol Ungkap Penyalahgunaan DD-ADD Rp597 Juta. (Foto: Instagram Kejari)
BUOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol di bawah kepemimpinan Regie
Komara N.A., S.H., M.H. kembali menorehkan capaian dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Tindak Pidana Khusus, Kejari
Buol berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) pada Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari
Buol telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing IDL selaku
Kepala Desa Lamakan dan T selaku Bendahara Desa. Keduanya ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan
ADD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Saat ini, keduanya ditahan untuk pertama
kali selama 20 hari ke depan.
“Tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Lamakan pada periode Tahun Anggaran 2020 sampai 2024,” ungkap Kajari Buol, Regie Komara, dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025)
Regie menjelaskan, penetapan
tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan hasil perkembangan
penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD. Dari hasil
penyelidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada
tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modus yang dilakukan di antaranya
adalah penarikan dana di luar mekanisme APBDes, pengeluaran fiktif, serta
pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan. Akibat perbuatan tersebut,
negara mengalami kerugian keuangan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten
Buol melalui Surat Nomor LHAPKKN-700.1.2.1/84-VIII/2025/RHS/Inspektorat
tertanggal 21 Agustus 2025 menunjukkan adanya kerugian keuangan negara
sebesar Rp597.000.000,00.
Sejalan
dengan Instruksi Jaksa Agung
Langkah Kejari Buol ini sekaligus
menjawab instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang menegaskan komitmen
pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa
Agung menekankan pentingnya ketegasan seluruh jajaran kejaksaan untuk
mengungkap kasus korupsi, menangkap pelakunya, serta menyelamatkan kerugian
keuangan negara.
Adapun poin-poin penegasan Jaksa
Agung, yakni:
- Ungkap dan Selesaikan Kasus Korupsi: Seluruh jajaran kejaksaan, dari Kajati hingga Kajari,
diminta tidak ragu mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Evaluasi Jajaran Minim Penanganan: Kajati di wilayah yang rendah capaian penanganan
perkara korupsi akan dievaluasi dan dikenakan tindakan tegas.
- Fokus pada Kerugian Negara: Indikator kinerja penegakan hukum akan dilihat dari
besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
- Zero Tolerance terhadap Koruptor: Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku
korupsi, siapapun dan dari latar belakang apapun.
Dengan penetapan tersangka dan
penahanan terhadap dua perangkat Desa Lamakan ini, Kejari Buol menunjukkan
konsistensi dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus
menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menghadirkan keadilan dan
melindungi keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat. (Muzer)