TANJUNGPINANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Herman Yosef Ola Otawolo, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan seorang wiraswasta yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 menyatakan bahwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Lembata untuk pemeriksaan kesehatan dan kemudian diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun Tim Tabur gabungan yang melaksanakan penangkapan ini terdiri dari Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H. (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., serta dua anggota tim lainnya yakni Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengapresiasi kerja cepat dan sinergis tim intelijen dalam mengamankan buronan, serta menegaskan bahwa program Tabur akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO di wilayah hukum Kejati Kepri untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tegas Kajati Kepri. (Muzer)