Adhyaksa Foto Indonesia

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Asal Kejati Maluku Kasus Korupsi Rp31 Miliar di Manokwari

 

Buronan Korupsi Rp31 Miliar Akhirnya Tertangkap, Kejati Papua Barat: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor.


MANOKWARI – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Intelijen dan Intelijen Khusus (SIRI) Kejagung, bersama Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Arif Suhartono, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejati Maluku, Guwen Salhuteru (53), pada Selasa (26/8/2025) pukul 12.42 WIT di Hingk, Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif antar-satuan intelijen kejaksaan.

“Tersangka merupakan karyawan swasta yang menjabat sebagai Staf Admin dan HRD PT Bias Sinar Abadi Cabang Seram Bagian Barat. Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun 2018, senilai Rp31 miliar,” ujarnya di Manokwari.

Perjalanan Kasus

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, Guwen Salhuteru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

Ia dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Primair: Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proyek yang menjadi objek perkara diketahui bernilai Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah). Dugaan penyimpangan anggaran menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Guwen Salhuteru.

Diserahkan kepada Penyidik Kejati Maluku

Setelah berhasil diamankan, buronan langsung dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat untuk pemeriksaan awal dan administrasi penyerahan.

“Pada Rabu, 27 Agustus 2025, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Rachmad Sentosa.

Plh. Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten.

“Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di Indonesia. Kejaksaan akan terus memburu, menangkap, dan memproses secara hukum siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Komitmen Kejaksaan Perangi Korupsi

Keberhasilan ini sekaligus menambah daftar panjang penangkapan buronan kasus korupsi yang dilakukan oleh Tim SIRI Kejagung. Melalui koordinasi lintas wilayah, kejaksaan berupaya memastikan bahwa para pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum, meskipun mencoba bersembunyi di wilayah terpencil sekalipun.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi akan dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال