![]() |
Buronan Korupsi Rp31 Miliar Akhirnya Tertangkap, Kejati Papua Barat: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor. |
MANOKWARI – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum
terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satuan
Intelijen dan Intelijen Khusus (SIRI) Kejagung, bersama Jaksa Fungsional
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Arif Suhartono, berhasil mengamankan
buronan kasus korupsi asal Kejati Maluku, Guwen Salhuteru (53), pada Selasa
(26/8/2025) pukul 12.42 WIT di Hingk, Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari,
Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi
Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, S.H., menyampaikan bahwa
penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif
antar-satuan intelijen kejaksaan.
“Tersangka merupakan karyawan swasta
yang menjabat sebagai Staf Admin dan HRD PT Bias Sinar Abadi Cabang Seram
Bagian Barat. Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan
jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku,
tahun 2018, senilai Rp31 miliar,”
ujarnya di Manokwari.
Perjalanan
Kasus
Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober
2023, Guwen Salhuteru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati
Maluku.
Ia dijerat dengan beberapa pasal,
antara lain:
- Primair:
Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek yang menjadi objek perkara
diketahui bernilai Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah). Dugaan
penyimpangan anggaran menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi
dasar penetapan tersangka terhadap Guwen Salhuteru.
Diserahkan
kepada Penyidik Kejati Maluku
Setelah berhasil diamankan, buronan
langsung dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat untuk pemeriksaan awal dan
administrasi penyerahan.
“Pada Rabu, 27 Agustus 2025,
tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses
hukum lebih lanjut,” terang Rachmad Sentosa.
Plh. Kepala Kejati Papua Barat, Dr.
Muslikhuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi
bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Tidak ada tempat yang aman bagi
koruptor di Indonesia. Kejaksaan akan terus memburu, menangkap, dan memproses
secara hukum siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, di mana pun
mereka bersembunyi,” tegasnya.
Komitmen
Kejaksaan Perangi Korupsi
Keberhasilan ini sekaligus menambah
daftar panjang penangkapan buronan kasus korupsi yang dilakukan oleh Tim SIRI
Kejagung. Melalui koordinasi lintas wilayah, kejaksaan berupaya memastikan
bahwa para pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum, meskipun mencoba
bersembunyi di wilayah terpencil sekalipun.
Langkah tegas ini diharapkan dapat
memberikan efek jera dan menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap
korupsi akan dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. (Muzer)