JAKARTA- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi
(SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. Buronan bernama Theng Hong
Sioe als Soso berhasil ditangkap
oleh Tim Siri di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung Bali pada Selasa 26 Agustus
2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyebutkan, Terpidana Theng Hong Sioe als Soso melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyelenggarakan pembukuan a.n CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018
tanggal 9 Januari 2018 Terpidana Theng Hong Sioe menyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Perpajakan secara berlanjut".
Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan
denda sebesar 4.929.628.030 (empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan
juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk
dilelang, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan..
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga
proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan
kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman bagi buronan. (Muzer)