Adhyaksa Foto Indonesia

Rapat Penyamaan Persepsi Bidang Pengawasan Kejaksaan RI: Rudi Margono Tegaskan Penguatan Integritas Dan Akuntabilitas

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (jamwas0 Dr. Rudi Margono


JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa (good governance and clean government), Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) menggelar Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, serta Audit dengan Tujuan Tertentu.


Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Dr. Rudi Margono ini berlangsung di Jakarta pada 20–22 Agustus 2025. Selain rapat teknis, agenda juga dirangkaikan dengan “Bedah Buku Studi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2023” yang menjadi rujukan penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan.

LANDASAN KEGIATAN

Dr. Rudi Margono menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih mendorong kita memperkuat sistem pengawasan internal yang lebih terstruktur, objektif, dan profesional," tegasnya dalam sambutan pembukaan.


PESERTA DAN NARASUMBER

Rapat diikuti oleh jajaran pimpinan dan pejabat pengawasan dari seluruh Indonesia, meliputi Sesjamwas, para Inspektur Keuangan, Asisten Bidang Pengawasan, Asisten Bidang Pembinaan, pejabat eselon IV, auditor, hingga pengelola keuangan di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Adapun narasumber utama meliputi:

  • Dr. Mukhlis, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jabar Tahun 2023);
  • Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten (Pemeriksa Keuangan Kejati Jabar Tahun 2023);
  • Auditor Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Sulawesi Tengah.

POIN PENTING ARAHAN JAMWAS

Dalam pengarahannya, Dr. Rudi Margono yang juga merupakan penggagas Corporate University (Corpu) Kejaksaan saat menjabat Kabadiklat menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan membutuhkan kesamaan persepsi serta kolaborasi yang erat antar seluruh aparatur pengawasan internal.

“Kegiatan ini merupakan nilai tambah untuk mewujudkan pedoman teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, PNBP, BMN, RPL, serta audit dengan tujuan tertentu. Kita harus memastikan teknik pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi yang selalu menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam bekerja dilingkungan Kejaksaan.

Beliau menambahkan bahwa pengawasan internal harus meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kinerja serta keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

FOKUS PEMBAHASAN

Rapat membahas berbagai isu strategis, antara lain:

1.      Problematika pemeriksaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.

2.      Penyamaan persepsi teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, intensifikasi PNBP, BMN, RPL, serta audit dengan tujuan tertentu.

3.      Penyusunan konsep buku saku pemeriksaan hasil diskusi bersama BPK RI.

4.      Penguatan manajerial organisasi dengan sistem pengawasan modern dan profesional.

HARAPAN JAMWAS

Dr. Rudi Margono berharap kegiatan ini dapat memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan.

“Dengan pedoman teknis yang jelas, kita bisa memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan berjalan konsisten, efektif, dan berintegritas. Kejaksaan harus terus membangun kepercayaan publik sebagai institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan berwibawa,” pungkas Rudi Margono yang telah membawa Badiklat Kejaksaan RI mendapat penghargaan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia). (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال