![]() |
Kejari Jakarta Barat Gugat Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Diduga Modus TPPO |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melalui
Jaksa Pengacara Negara (JPN), kembali melanjutkan proses hukum gugatan
pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan
Agama Jakarta Barat pada Selasa (12/8/2025) tersebut mengagendakan pembacaan
jawaban dari pihak turut tergugat sekaligus tahap pembuktian.
JPN Kejari
Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari
Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H.,
M.H., yang diwakili oleh Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.,
bersama tim. Persidangan turut dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Cengkareng selaku turut tergugat.
Sementara itu,
kedua tergugat—Hamad Saleh
(Tergugat I) dan Alifah Futri (Tergugat
II)—tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah melalui
rogatori. Keduanya diketahui berdomisili di Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan
hukum, sidang tetap dilanjutkan meski para tergugat tidak hadir.
Kejari Jakarta
Barat memiliki legal standing
untuk mengajukan gugatan ini merujuk Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat
(2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI. Ketentuan tersebut memberi kewenangan Jaksa bertindak sebagai
Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata demi negara, pemerintah, dan
kepentingan umum.
Dalam perkara
ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang
diduga menjadi korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan ini
diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang
mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban—seorang WNI—diduga
dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil
pemeriksaan awal JPN menemukan indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan
sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Atas temuan tersebut, Kejaksaan
mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sidang
berikutnya dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) dengan agenda Musyawarah Majelis.
Menariknya, persidangan kali ini juga disaksikan oleh para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 yang sedang menjalani praktik
kerja lapangan di Kejari Jakarta Barat. (Muzer)