Adhyaksa Foto Indonesia

Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi Digugat Kejari Jakbar, Terkuak Dugaan TPPO

 

Kejari Jakarta Barat Gugat Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Diduga Modus TPPO


JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (12/8/2025) tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak turut tergugat sekaligus tahap pembuktian.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., bersama tim. Persidangan turut dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

Sementara itu, kedua tergugat—Hamad Saleh (Tergugat I) dan Alifah Futri (Tergugat II)—tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori. Keduanya diketahui berdomisili di Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan hukum, sidang tetap dilanjutkan meski para tergugat tidak hadir.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini merujuk Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ketentuan tersebut memberi kewenangan Jaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata demi negara, pemerintah, dan kepentingan umum.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan ini diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban—seorang WNI—diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Hasil pemeriksaan awal JPN menemukan indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Atas temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) dengan agenda Musyawarah Majelis.
Menariknya, persidangan kali ini juga disaksikan oleh para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 yang sedang menjalani praktik kerja lapangan di Kejari Jakarta Barat. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال