Adhyaksa Foto Indonesia

Perkara Lakalantas Mahyuddin Bin M. Ali Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Aceh dan Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (kana) memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Senin (4/8/2025)


ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh, Senin (4/8/2025).

Tersangka Mahyudin berpelukan dengan korban saat berlangsung ekspose Restorative Justice Kejari Aceh Timur.

Ekspose perkara tersebut dilakukan secara virtual bersama Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta diikuti oleh Kepala Kejari Aceh Timur dan jajarannya.

Dalam pemaparan, Kajari Aceh Timur mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Mahyuddin Bin M. Ali (44), seorang petani, yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka, serta itikad baik dari tersangka untuk bertanggung jawab, Direktur E pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut.

Melalui penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan menekankan pentingnya menghadirkan keadilan yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال