![]() |
Kejati Banten Serahkan Rangka Badak Jawa Hasil Barang Bukti ke Museum Negeri |
SERANG
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pandeglang, melaksanakan pengembalian dan pengelolaan barang bukti berupa dua
rangka Badak Jawa (Badak Cula Satu) beserta tulang belulang, Senin (11/8/2025)
di Aula Kejati Banten. Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana
perburuan satwa dilindungi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024.
Barang bukti tersebut awalnya dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sesuai putusan pengadilan. Namun, karena TNUK tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai dan mengingat nilai biologis, ekonomi, serta peran penting rangka Badak Jawa bagi penelitian, konservasi, dan edukasi, maka disepakati untuk menyerahkannya kepada Museum Negeri Banten di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Kepala Kejati
Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., menjelaskan, proses serah terima dilakukan
dalam dua tahap: penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari
Kejari Pandeglang ke TNUK, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara
Penyerahan Aset dari TNUK ke Museum Negeri Banten.
“Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” ujar Kajati Banten.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kepala Kantor
Wilayah DJKN Banten, Kepala Balai TNUK (diwakili), Plt. Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para asisten,
koordinator, Kepala Bagian TU Kejati Banten, serta Kepala Kejari Pandeglang
beserta jajaran.
Pada kesempatan
itu, Menteri Kehutanan juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Kajati Banten
dan Wakajati Banten atas peran aktif dan dukungan dalam penanganan kasus
perburuan Badak Jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK. (Muzer)