Kejari Sintang Gelar Konferensi Pers Soal Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp 592 Juta.
SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran keuangan desa tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 592.164.000.
Konferensi pers
yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala
Kejari Sintang, Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, S.H., Kasi Intelijen, Echo Aryanto
Pasodung, S.H., M.H., serta jajaran jaksa penyidik.
Rincian Perkara
Dalam
keterangannya, Kajari Sintang menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang
tersangka berinisial “AL”, yang diduga melakukan penyimpangan anggaran
keuangan desa Mentunai Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Audit
(LHA) Inspektorat Kabupaten Sintang Nomor 700.1.2.1/36/ITKAB-V/2024 tanggal
4 April 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 592.164.000,
ditambah pajak yang belum disetor sebesar Rp 562.500.
Upaya Penegakan Hukum
Kejari Sintang
juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan
upaya jemput paksa terhadap saksi yang sebelumnya telah dipanggil
sebanyak tiga kali (P-11 dan P-9), namun tidak kunjung hadir.
Pelaksanaan upaya
jemput paksa ini dilakukan berdasarkan:
- Surat
Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-157/O.1.12/Dip.4/08/2025 tanggal 27
Agustus 2025 tentang pelaksanaan operasi intelijen tertutup.
- Surat
Perintah Komandan Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang Nomor
Sprin/178/VIII/2025
tanggal 28 Agustus 2025 mengenai bantuan upaya penjemputan saksi.
Lokasi
penjemputan berada di Pondok Ladang Milik Pribadi, Desa Mekar Mandiri, Dusun
Belimbing, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, sesuai dengan
perkembangan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan
Nomor PRINT-05/O.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan PRINT-05.a/O.1.12/Fd.1/01/2025
tanggal 21 Januari 2025.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Kajari Sintang
menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan
RI untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi
kepada publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan
perkara dapat diketahui masyarakat sebagai wujud penegakan hukum yang
profesional dan akuntabel,” ujar Erni Yusnita. (Muzer)