![]() |
Dua tersangka dugaan korupsi KMK saat digelandang petugas Kejari Jakarta Utara untuk dibawa ke Rutan. |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Penetapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua tersangka tersebut adalah RS,
yang menjabat sebagai Relationship Manager Small Medium (SME) pada BRI Cabang
Sunter sejak 2014 hingga 2023, dan FMW, Beneficial Owner yang diduga
mengendalikan sembilan perusahaan penerima fasilitas kredit, yaitu PT BLA, PT
OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
Rilis resmi yang disampaikan oleh
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan,
melalui Kasi Intelijen Sudi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan bahwa
penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni:
- Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari
2025
- Jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17
Juni 2025
- Jo. Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19
Agustus 2025
- Jo. Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19
Agustus 2025
Modus
dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan,
ditemukan dugaan kuat bahwa RS dan FMW secara bersama-sama melakukan perbuatan
melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Peran
RS
1.
Membuat Memorandum Analisis Kredit
(MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan debitur.
2.
Tidak melengkapi MAK dengan data
penunjang dan mengabaikan prinsip analisis kredit 5C (Character, Capacity,
Capital, Collateral, Condition).
3.
Tidak mengikuti prosedur PPK Ritel,
sehingga prakarsa kredit dilakukan tanpa keyakinan yang memadai sesuai
kebijakan bank.
4.
Diduga menerima hadiah berupa uang
sebesar Rp350.000.000 dari debitur.
Peran
FMW
1.
Mengendalikan perusahaan-perusahaan
penerima fasilitas kredit dan mengajukan KMK untuk kepentingan di luar
peruntukan yang seharusnya.
2.
Bekerja sama dengan pihak bank untuk
memberikan "kickback" kepada sejumlah pejabat, termasuk RS, dalam
proses pencairan kredit kepada sembilan debitur terafiliasi.
3.
Memalsukan data keuangan dan
melakukan rekayasa laporan agar perusahaan terlihat layak mendapatkan fasilitas
kredit.
Kerugian
Negara dan Pasal yang Dikenakan
Pemberian fasilitas kredit yang
menyimpang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.656.387.573
(tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Proses
Penahanan
Sebagai tindak lanjut, penyidik
melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
- Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara
Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
- Tersangka FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara
Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Komitmen
Kejari Jakarta Utara
Kasi Pidsus Nurhimawan
menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam
memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara
dengan nilai signifikan.
“Kami memastikan bahwa penyidikan
dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Perkembangan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini,
Kejari Jakarta Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengawal sektor perbankan
agar tetap bersih dari praktik korupsi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi
nasional. (Muzer)_