Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Rp35,6 Miliar

 

Dua tersangka dugaan korupsi KMK saat digelandang petugas Kejari Jakarta Utara untuk dibawa ke Rutan.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Penetapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Kedua tersangka tersebut adalah RS, yang menjabat sebagai Relationship Manager Small Medium (SME) pada BRI Cabang Sunter sejak 2014 hingga 2023, dan FMW, Beneficial Owner yang diduga mengendalikan sembilan perusahaan penerima fasilitas kredit, yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

Rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, melalui Kasi Intelijen Sudi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni:

  • Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025
  • Jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025
  • Jo. Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025
  • Jo. Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025

Modus dan Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa RS dan FMW secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Peran RS

1.      Membuat Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan debitur.

2.      Tidak melengkapi MAK dengan data penunjang dan mengabaikan prinsip analisis kredit 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

3.      Tidak mengikuti prosedur PPK Ritel, sehingga prakarsa kredit dilakukan tanpa keyakinan yang memadai sesuai kebijakan bank.

4.      Diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp350.000.000 dari debitur.

Peran FMW

1.      Mengendalikan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kredit dan mengajukan KMK untuk kepentingan di luar peruntukan yang seharusnya.

2.      Bekerja sama dengan pihak bank untuk memberikan "kickback" kepada sejumlah pejabat, termasuk RS, dalam proses pencairan kredit kepada sembilan debitur terafiliasi.

3.      Memalsukan data keuangan dan melakukan rekayasa laporan agar perusahaan terlihat layak mendapatkan fasilitas kredit.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Pemberian fasilitas kredit yang menyimpang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.656.387.573 (tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Penahanan

Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

  • Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
  • Tersangka FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Komitmen Kejari Jakarta Utara

Kasi Pidsus Nurhimawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dengan nilai signifikan.

“Kami memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejari Jakarta Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengawal sektor perbankan agar tetap bersih dari praktik korupsi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. (Muzer)_

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال