BREAKING NEWS

Kejari Bintan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA




BINTAN – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (15/8/2025), menyebutkan keempat tersangka masing-masing:

1.      R.P – Direktur PT PAB.

2.      I.S – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023.

3.      M – Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023.

4.      S.N – Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi, memeriksa keempat tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen atau berkas terkait,” ujar Roi Baringin.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.(Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment