Kejari Bintan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA
BINTAN
– Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan
resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal
Rig SETIA di Kabupaten Bintan. Penetapan
tersangka ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2025.
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangan
tertulis yang diterima Jumat (15/8/2025), menyebutkan keempat tersangka
masing-masing:
1. R.P – Direktur PT PAB.
2. I.S – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)
Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023.
3. M – Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban
periode Maret 2021–Mei 2023.
4. S.N – Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode
2021–2024.
Sebelumnya,
para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan,
penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka
menjadi tersangka.
“Dalam proses
penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi, memeriksa keempat tersangka,
serta melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen atau berkas terkait,”
ujar Roi Baringin.
Para tersangka
diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat
(2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak
lanjut, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20
hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.(Muzer)
