![]() |
Nophy Tennophero Suoth,SH.,MH Asintel KEJATI Jambi. |
JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (1/8/2025), di mana majelis hakim menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di atas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir, bersama dua terpidana lain, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.
Meski terbukti bersalah, vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati. Atas dasar itu, Kejari Jambi mengajukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP, yang memberi hak kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya bila terdapat perbedaan antara amar putusan dengan tuntutan.
“Aspek keadilan menjadi alasan utama pengajuan banding. Kami menilai putusan hakim tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy, dalam keterangan pers, Sabtu (2/8/2025).
Dakwaan Bertingkat dan Peran Pengendali
Terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan empat tingkat dakwaan yang seluruhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)
Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1)
Dalam proses persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkoba.
“Dalam persidangan, terdakwa bersikap tidak kooperatif, berbelit-belit, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan,” tambah Noply.
Untuk diketahui, dua pelaku lain dalam jaringan yang sama telah dijatuhi vonis lebih dulu. Arifani alias Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding alias Didin bin Tamber dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jambi,” tegas Noply.
Upaya banding ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang berperan sebagai pengendali jaringan dan pelaku terorganisir.(Muzer)