Adhyaksa Foto Indonesia

Jamdatun Prof. Narendra Tekankan Pentingnya Argumentasi Hukum yang Kokoh bagi Jaksa


Prof. Narendra Jatna: Argumentasi Hukum adalah Senjata Utama Jaksa


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia yang digelar di Aula Sasana Pradata, Gedung Pengacara Negara, Jumat (15/8/2025). Mengusung tema “Membangun Argumentasi Hukum”, acara ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV, Jaksa Pengacara Negara, serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Kejaksaan Agung.

Dalam paparannya, Prof. Narendra membedah secara mendalam konsep membangun argumentasi hukum yang kokoh dan meyakinkan. Ia menguraikan keterkaitan antara hukum dan logika, interpretasi hukum adat, serta pemahaman terhadap kebiasaan adat yang teradat. Lebih lanjut, ia membandingkan tradisi hukum common law yang pragmatis dan berbasis judge-made law maupun statute law, dengan tradisi civil law yang menekankan sistem kodifikasi.

Prof. Narendra juga menyinggung aspek konstitusi, baik tradisi konstitusi maupun non-konstitusi, serta menekankan pentingnya memahami keberlakuan hukum dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Antusiasme peserta PKL PPPJ terlihat jelas sepanjang kegiatan. Mereka menyimak dengan serius materi yang disampaikan, didampingi oleh para penyelenggara dan diawasi oleh Satgas Matgaklin (Pengamat Penegak Disiplin) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Menurut Jamdatun, kemampuan menyusun argumentasi hukum yang tepat bukan hanya menjadi bekal dalam persidangan, tetapi juga menjadi fondasi bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال