![]() |
Prof. Narendra Jatna: Argumentasi Hukum adalah Senjata Utama Jaksa |
JAKARTA
– Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung,
Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., kembali menegaskan komitmennya
dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Komitmen tersebut
diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Sumber
Daya Manusia yang digelar di Aula Sasana Pradata, Gedung Pengacara Negara,
Jumat (15/8/2025). Mengusung tema “Membangun
Argumentasi Hukum”, acara ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV,
Jaksa Pengacara Negara, serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 yang sedang menjalani
praktik kerja lapangan (PKL) di Kejaksaan Agung.
Dalam
paparannya, Prof. Narendra membedah secara mendalam konsep membangun
argumentasi hukum yang kokoh dan meyakinkan. Ia menguraikan keterkaitan antara
hukum dan logika, interpretasi hukum adat, serta pemahaman terhadap kebiasaan
adat yang teradat. Lebih lanjut, ia membandingkan tradisi hukum common law yang pragmatis dan berbasis judge-made law maupun statute law, dengan tradisi civil law yang menekankan sistem kodifikasi.
Prof. Narendra
juga menyinggung aspek konstitusi, baik tradisi konstitusi maupun non-konstitusi,
serta menekankan pentingnya memahami keberlakuan hukum dari perspektif
filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Antusiasme
peserta PKL PPPJ terlihat jelas sepanjang kegiatan. Mereka menyimak dengan
serius materi yang disampaikan, didampingi oleh para penyelenggara dan diawasi
oleh Satgas Matgaklin (Pengamat Penegak Disiplin) Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Menurut
Jamdatun, kemampuan menyusun argumentasi hukum yang tepat bukan hanya menjadi
bekal dalam persidangan, tetapi juga menjadi fondasi bagi setiap jaksa dalam
menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan. (Muzer)