Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Resmikan Program “Jaksa Mandiri Pangan” di Bekasi, Optimalkan Aset Sitaan untuk Ketahanan Pangan Nasional

 

Kejaksaan RI Gandeng Kementan, BULOG, dan Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Mandiri Pangan



BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) secara resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam acara seremonial yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).


Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat.

“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar ST Burhanuddin.


Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh BULOG.

Untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan RI menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model nasional dalam pemanfaatan aset sitaan negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan.

“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Selain memanfaatkan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan di sektor pangan guna mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Fokus utama pengawasan meliputi:

·         Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;

·         Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;

·         Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” pungkasnya.

Acara peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto, serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال