![]() |
Kejaksaan RI Gandeng Kementan, BULOG,
dan Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jaksa Mandiri Pangan |
BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) secara resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam acara seremonial yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Dalam
sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi
sebagai penegak hukum, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan aset
negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal bagi
kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar ST Burhanuddin.
Langkah ini
sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya dalam mewujudkan swasembada
pangan. Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah telah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp139,4 triliun
pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan
penyerapan 3 juta ton beras oleh BULOG.
Untuk
memastikan keberhasilan program, Kejaksaan RI menjalin kemitraan strategis
dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk
Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani.
Sinergi ini diharapkan menjadi role model nasional dalam pemanfaatan aset
sitaan negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan.
“Penegakan
hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum
dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan
bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas
Burhanuddin.
Selain
memanfaatkan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan di sektor
pangan guna mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Fokus
utama pengawasan meliputi:
·
Pencegahan
penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;
·
Memastikan
distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;
·
Penindakan
terhadap praktik illegal farming serta
alih fungsi lahan tanpa izin.
Mengakhiri sambutannya,
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah
strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa.
Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita
rebut kembali untuk rakyat,” pungkasnya.
Acara
peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani,
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Febrie Adriansyah,
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir
Yanto, serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT
Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Muzer)