Adhyaksa Foto Indonesia

Dari Studi Lapangan ke Buku Pedoman Nasional, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad: Membawa Pengawasan Keuangan Kejati ke Level Teknis yang Lebih Baik

 

Jamwas Dr. Rudi Margono (tengah) Dr. Ema Siti Huzaemah Akhmad  kanan) dan Dr. Mukhlis  kiri) dalam acara penutupan Rapat Penyamaan persepsi pembahasan teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, Jumat (22/8/2025)


JAKARTA – Dalam dunia pengawasan keuangan di lingkungan kejaksaan, konsistensi, integritas, dan penyamaan persepsi menjadi kunci utama. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten, yang juga dikenal sebagai penyusun buku pedoman teknis pemeriksaan hasil studi Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat pada tahun 2023.

Jamwas Dr. Rudi Margono (ketiga dari kanan) Dr. Ema Siti Huzaemah Akhmad (kedua dari kanan) Dr. Mukhlis (ketiga dari kiri) bersama para auditor muda dalam acara penutupan Rapat Penyamaan persepsi pembahasan teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, Jumat (22/8/2025)



Buku tersebut menjadi salah satu referensi penting yang diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pengawasan, baik di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Dalam wawancara khusus usai penutupan Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, dan Audit dengan Tujuan Tertentu di Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ema berbagi kisah tentang perjalanan dan pengalaman yang menginspirasi.

Awal Penugasan di Jawa Barat

"Alhamdulillah, saya dipercaya pimpinan menjadi pemeriksa keuangan pada Agustus 2022. Saat itu saya diamanahkan untuk memperbaiki sistem keuangan di Jawa Barat," ungkap Ema.

Di bawah komando Prof. Asep N. Mulyana—kini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)—Ema diminta menyelaraskan desain dan implementasi aturan keuangan agar berjalan seimbang di seluruh satuan kerja (Satker) Kejaksaan Negeri di Jawa Barat.

"Para auditor saya ajak berkomitmen untuk berintegritas dan konsisten memperbaiki tata kelola keuangan," tambahnya.

Sosialisasi Intensif dan Penyamaan Persepsi

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ema menginisiasi sosialisasi intensif selama dua minggu kepada seluruh auditor. "Kami duduk bersama dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, membedah aturan-aturan keuangan, BMN, PNBP, dan audit kejaksaan. Saya ingin mereka paham betul tugasnya," jelasnya.

Tak hanya auditor, penyamaan persepsi juga diberikan kepada para Kepala Seksi, PPK, pengelola keuangan, hingga para Kepala Kejari. Tujuannya agar mereka memahami ranah pemeriksaan, rekomendasi perbaikan, serta potensi temuan yang mungkin muncul.

Dari Temuan Menjadi Solusi

Komitmen ini membuahkan hasil signifikan. Dalam salah satu pemeriksaan, tim menemukan penyimpangan pengelolaan anggaran selama lima tahun (2018–2022) pada sebuah Kejari di Jawa Barat. Namun, yang lebih penting, pemeriksaan tersebut mampu menghasilkan rekomendasi perbaikan sebelum menetapkan temuan formal.

"Bagi saya, tujuan utama pemeriksaan bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memperbaiki sistem," tegasnya.

Dari Studi Lapangan ke Buku Pedoman Nasional

Hasil kerja keras itu kemudian dirangkum menjadi buku teknis yang tidak hanya berisi teori, tetapi juga pengalaman lapangan. Buku tersebut bahkan mendapat respons positif dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kala itu, Ali Mukartono, serta penerusnya, Rudi Margono.

"Alhamdulillah, konsep Juknis sudah selesai. Mudah-mudahan bisa menjadi motor bagi seluruh jajaran pengawasan di Kejati dan Kejagung agar pemeriksaan tidak lagi tumpang tindih," tutur Ema.

Penutup

Dengan latar belakang sebagai pemeriksa keuangan, Jaksa berpangkat 4A yang sukses membawa inovasi teknis ke level pedoman nasional, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya soal menemukan kesalahan, tetapi tentang membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال