JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat
memberikan Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi
Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution
Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang digelar di Universitas Al
Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025), serta disiarkan secara daring.
DPA sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana
Dalam paparannya, Jaksa Agung
menjelaskan bahwa penerapan DPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional.
Mekanisme ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan
hukum, khususnya pada perkara pidana korporasi, tanpa mengabaikan asas
proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum pidana bukanlah
tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA
harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada
pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” tegas Jaksa Agung.
Beliau menambahkan bahwa praktik DPA
lazim digunakan di berbagai negara dengan sistem common law sebagai
instrumen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Penerapan
konsep ini di Indonesia diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian
negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Isu
Strategis dan Arah Reformasi
Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa
Agung juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi kajian mendalam
dan rekomendasi ke depan, antara lain:
1.
Identifikasi korporasi sebagai
subjek delik yang dapat dikenakan DPA;
2.
Jenis delik dan indikator tindak
pidana yang relevan;
3.
Mekanisme atau business process
pelaksanaan DPA oleh Jaksa;
4.
Peran lembaga peradilan dalam
menilai dan mengesahkan kesepakatan;
5.
Optimalisasi Follow The Asset
dan Follow The Money dalam penerapan DPA;
6.
Implikasi hukum atas keberhasilan
maupun kegagalan DPA;
7.
Mitigasi potensi penyalahgunaan
serta mekanisme pengawasannya.
“Pembaharuan hukum acara pidana
melalui DPA bukan melemahkan hukum, tetapi memperkuat fungsi hukum sebagai
instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik,” ujarny
Momentum Reformasi Peradilan Pidana
Jaksa Agung menegaskan bahwa
penerapan DPA merupakan momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan
pidana di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan
menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian, memperbaiki sistem,
dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum.
Peserta dan Kehadiran Tokoh Nasional
Seminar Nasional ini merupakan
rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun
2025. Acara dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif
Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.,
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina
Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor
Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, Akademisi
Prof. Dr. Suparji Ahmad, serta para pejabat Kejaksaan, praktisi hukum,
tokoh nasional, perwakilan masyarakat sipil, dan siswa PPPJ Angkatan 82
Gelombang I yang tengah menjalani PKL di Kejagung. (Muzer)