Adhyaksa Foto Indonesia

Seminar Nasional Sambut Hari Lahir Kejaksaan: Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

 



JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Hal tersebut disampaikan saat memberikan Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025), serta disiarkan secara daring.

 DPA sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana

Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa penerapan DPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya pada perkara pidana korporasi, tanpa mengabaikan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” tegas Jaksa Agung.

Beliau menambahkan bahwa praktik DPA lazim digunakan di berbagai negara dengan sistem common law sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Penerapan konsep ini di Indonesia diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Isu Strategis dan Arah Reformasi

Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi kajian mendalam dan rekomendasi ke depan, antara lain:

1.      Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;

2.      Jenis delik dan indikator tindak pidana yang relevan;

3.      Mekanisme atau business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa;

4.      Peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan;

5.      Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money dalam penerapan DPA;

6.      Implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA;

7.      Mitigasi potensi penyalahgunaan serta mekanisme pengawasannya.

“Pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukan melemahkan hukum, tetapi memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik,” ujarny

Momentum Reformasi Peradilan Pidana

Jaksa Agung menegaskan bahwa penerapan DPA merupakan momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian, memperbaiki sistem, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum.

Peserta dan Kehadiran Tokoh Nasional

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. Acara dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, Akademisi Prof. Dr. Suparji Ahmad, serta para pejabat Kejaksaan, praktisi hukum, tokoh nasional, perwakilan masyarakat sipil, dan siswa PPPJ Angkatan 82 Gelombang I yang tengah menjalani PKL di Kejagung. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال