Adhyaksa Foto Indonesia

Jamwas Rudi Margono Resmi Tutup Rapat Penyamaan Persepsi Pengawasan Kejaksaan RI

 Jamwas Dr. Rudi Margono (kanan) menerima buku Konsep Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, dan audit di lingkungan Kejaksaan RI.


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, menutup rangkaian Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, dan Audit dengan Tujuan Tertentu, Jumat (22/8/2025).


Rapat yang berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (20/8/2025) itu ditandai dengan serah terima Konsep Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, dan audit di lingkungan Kejaksaan RI. Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar pengawasan di seluruh jajaran kejaksaan.

Rangkaian Menuju Pedoman Pengawasan Nasional

Dalam sambutannya, Rudi Margono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, khususnya di bidang pengawasan.

“Seluruh rangkaian kegiatan selama tiga hari berjalan lancar. Kita telah melalui bedah buku, rapat, diskusi, hingga penyusunan konsep petunjuk teknis yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengawasan di Indonesia,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa hasil rapat tidak boleh berhenti pada tataran konsep. Ke depan, akan dilakukan penyamaan persepsi lanjutan bersama Biro Keuangan, BPK RI, BPKP, Kementerian Keuangan, serta harmonisasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung untuk menghasilkan produk hukum yang kuat dan aplikatif.

Poin-Poin Strategis Hasil Rapat

Hasil rapat merinci standar baru di empat bidang utama:

1. Pemeriksaan Keuangan

  • Menegakkan prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran.
  • Menggunakan risk-based approach untuk menentukan prioritas pemeriksaan.
  • Memperkuat dokumentasi kerja sesuai standar audit internasional.

2. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

  • Pemutakhiran data aset secara berkala dan akurat.
  • Penertiban administrasi, pelabelan, serta pengamanan fisik aset negara.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dalam inventarisasi dan rekonsiliasi.

3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Standarisasi pencatatan dan pelaporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
  • Mendorong transparansi melalui sistem aplikasi terintegrasi.
  • Pengawasan berjenjang untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan.

4. Audit dengan Tujuan Tertentu

  • Penyusunan terms of reference yang fokus pada isu utama.
  • Pemilihan prosedur pemeriksaan yang proporsional.
  • Laporan hasil audit menekankan akar masalah, dampak, dan rekomendasi perbaikan.

Arah ke Depan: Pedoman Teknis dan Klinik Pengawasan

Untuk memastikan implementasi, rapat menghasilkan sejumlah rencana aksi nyata, antara lain:

  • Penyusunan field guide berisi langkah pemeriksaan, checklist, dan contoh kertas kerja seragam.
  • Rekonsiliasi data berkala setiap triwulan.
  • Pembentukan Klinik Pengawasan sebagai ruang konsultasi teknis dan troubleshooting.
  • Peer review serta knowledge sharing antar-kejati untuk memperkuat mutu pemeriksaan.
  • Laporan progres berjenjang dengan indikator kinerja yang terukur.

Pengawasan: Instrumen Perbaikan dan Penguatan

Rudi Margono menggarisbawahi bahwa pengawasan tidak hanya menjadi alat kontrol, melainkan juga instrumen pembinaan, perbaikan, dan penguatan kelembagaan.

“Keberhasilan pengawasan diukur bukan dari jumlah temuan, melainkan sejauh mana kita mampu memperbaiki sistem, meningkatkan akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Dihadiri Narasumber Utama

Acara penutupan turut menghadirkan narasumber utama, antara lain:

  • Dr. Mukhlis, Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat mantan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat Tahun 2023.
  • Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten yang juga merupakan mantan Pemeriksa Keuangan pada Kejati Jawa Barat Tahun 2023.
  • Auditor dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, serta Kejati Sulawesi Tengah.

Rapat ini juga diikuti secara luring dan daring oleh peserta dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.

Menuju Standar Pengawasan Seragam Nasional

Dengan penutupan rapat ini, diharapkan konsep petunjuk teknis yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih, transparan, berintegritas, serta selaras dengan tuntutan akuntabilitas publik. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال