![]() |
Jamwas Dr. Rudi Margono (kanan) menerima buku Konsep Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, dan audit di lingkungan Kejaksaan RI. |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, menutup rangkaian Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), RPL, dan Audit dengan Tujuan Tertentu, Jumat (22/8/2025).
Rapat yang berlangsung selama tiga
hari sejak Rabu (20/8/2025) itu ditandai dengan serah terima Konsep Petunjuk
Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP,
dan audit di lingkungan Kejaksaan RI. Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam
memperkuat standar pengawasan di seluruh jajaran kejaksaan.
Rangkaian
Menuju Pedoman Pengawasan Nasional
Dalam sambutannya, Rudi Margono
menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir
Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, khususnya di bidang pengawasan.
“Seluruh rangkaian kegiatan selama tiga hari berjalan lancar. Kita telah melalui bedah buku, rapat, diskusi, hingga penyusunan konsep petunjuk teknis yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengawasan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hasil rapat
tidak boleh berhenti pada tataran konsep. Ke depan, akan dilakukan penyamaan
persepsi lanjutan bersama Biro Keuangan, BPK RI, BPKP, Kementerian Keuangan,
serta harmonisasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung untuk menghasilkan produk
hukum yang kuat dan aplikatif.
Poin-Poin
Strategis Hasil Rapat
Hasil rapat merinci standar baru di
empat bidang utama:
1.
Pemeriksaan Keuangan
- Menegakkan prinsip value for money dalam
pengelolaan anggaran.
- Menggunakan risk-based approach untuk menentukan
prioritas pemeriksaan.
- Memperkuat dokumentasi kerja sesuai standar audit
internasional.
2.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
- Pemutakhiran data aset secara berkala dan akurat.
- Penertiban administrasi, pelabelan, serta pengamanan
fisik aset negara.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam inventarisasi dan
rekonsiliasi.
3.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Standarisasi pencatatan dan pelaporan yang lengkap,
akurat, dan tepat waktu.
- Mendorong transparansi melalui sistem aplikasi
terintegrasi.
- Pengawasan berjenjang untuk mencegah potensi kebocoran
penerimaan.
4.
Audit dengan Tujuan Tertentu
- Penyusunan terms of reference yang fokus pada
isu utama.
- Pemilihan prosedur pemeriksaan yang proporsional.
- Laporan hasil audit menekankan akar masalah, dampak,
dan rekomendasi perbaikan.
Arah
ke Depan: Pedoman Teknis dan Klinik Pengawasan
Untuk memastikan implementasi, rapat
menghasilkan sejumlah rencana aksi nyata, antara lain:
- Penyusunan field guide berisi langkah
pemeriksaan, checklist, dan contoh kertas kerja seragam.
- Rekonsiliasi data berkala setiap triwulan.
- Pembentukan Klinik Pengawasan sebagai ruang konsultasi
teknis dan troubleshooting.
- Peer review
serta knowledge sharing antar-kejati untuk memperkuat mutu
pemeriksaan.
- Laporan progres berjenjang dengan indikator kinerja
yang terukur.
Pengawasan:
Instrumen Perbaikan dan Penguatan
Rudi Margono menggarisbawahi bahwa
pengawasan tidak hanya menjadi alat kontrol, melainkan juga instrumen
pembinaan, perbaikan, dan penguatan kelembagaan.
“Keberhasilan pengawasan diukur
bukan dari jumlah temuan, melainkan sejauh mana kita mampu memperbaiki sistem,
meningkatkan akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada
institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Dihadiri
Narasumber Utama
Acara penutupan turut menghadirkan
narasumber utama, antara lain:
- Dr. Mukhlis,
Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat mantan Asisten Bidang Pengawasan Kejati
Jawa Barat Tahun 2023.
- Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad,
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten yang juga merupakan mantan Pemeriksa
Keuangan pada Kejati Jawa Barat Tahun 2023.
- Auditor dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, serta
Kejati Sulawesi Tengah.
Rapat ini juga diikuti secara luring
dan daring oleh peserta dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan
Negeri di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Menuju
Standar Pengawasan Seragam Nasional
Dengan penutupan rapat ini,
diharapkan konsep petunjuk teknis yang telah disepakati dapat segera
ditindaklanjuti dan diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja
kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola
keuangan yang bersih, transparan, berintegritas, serta selaras dengan tuntutan
akuntabilitas publik. (Muzer)