TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) RI, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, secara resmi meluncurkan sekaligus menggelar konferensi pers pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/07/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) yang bertujuan mengoptimalkan potensi aset negara dari sisa hasil pertambangan mineral.
Sisa stockpile bijih bauksit yang berasal dari aktivitas pertambangan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak sesuai ketentuan ekspor raw material sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PP No. 23 Tahun 2010, selama ini tidak termanfaatkan secara optimal. Setelah satu dekade stagnasi, Desk PPDN yang dibentuk melalui Keputusan Menkopolkam No. 151 Tahun 2024, kini berhasil menemukan solusi konkret atas permasalahan tersebut.
Potensi Penerimaan Negara Capai Rp1,4 Triliun
Dalam laporannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa sisa stockpile bauksit di Provinsi Kepulauan Riau mencapai sekitar 5 juta metrik ton, yang bila dikalkulasi dengan estimasi harga USD 20/ton, berpotensi memberikan penerimaan negara senilai Rp1,4 triliun.
Stockpile ini selanjutnya akan dilelang melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sebagaimana diatur dalam Pasal 184 PP No. 96 Tahun 2021, untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menambah cadangan devisa.
“Ini adalah hasil kerja keras tim lintas sektor. Potensi ini menjadi penerimaan tambahan di luar realisasi Semester I. Artinya, jika dikelola dengan sinergi, negara memiliki peluang besar untuk memperkuat keuangan nasional,” ujar Sarjono.
Komitmen Kejaksaan dalam Transformasi Penegakan Hukum
Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak lagi semata bergerak di hilir penegakan hukum, melainkan turut aktif di hulu sebagai garda terdepan penyelamatan aset negara.
“Stocking bauksit ini telah menjadi beban selama 10 tahun. Melalui inisiatif Desk PPDN dan sinergi seluruh elemen, kita berhasil memecahkan kebuntuan itu. Ke depan, langkah ini akan menjadi cetak biru untuk penyelesaian aset tambang yang terbengkalai di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya mendorong penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur pengelolaan aset tambang mineral dan batu bara yang tak lagi memiliki status hukum.
Orkestrasi Antar Lembaga, Hilangkan Ego Sektoral
Dalam kesempatan yang sama, Wamenko Polhukam RI, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolaboratif antar kementerian dan lembaga.
“Stockpile bauksit yang selama ini menjadi potensi terabaikan bahkan berpotensi menjadi masalah lingkungan, kini berubah menjadi pendapatan negara yang fantastis. Ini bukti bahwa semangat kolaborasi mampu mengubah masalah menjadi kontribusi,” ungkapnya.
Launching ini juga menandai dimulainya pilot project penanganan stockpile tambang terbengkalai di Indonesia. Dalam jangka pendek, Desk PPDN akan melakukan inventarisasi nasional terhadap potensi stockpile minerba di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Hadirkan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Acara peluncuran turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para pejabat tinggi Desk PPDN, serta jajaran Forkopimda dari Provinsi, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan. Turut hadir pula tokoh masyarakat serta insan media dari berbagai platform.
Peluncuran ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.( Muzer)