Adhyaksa Foto Indonesia

Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasikan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk Perkuat Cadangan Devisa Negara



MAKASSAR – Kejaksaan RI bersama Bank Indonesia (BI) dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) di The Rinra Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, dihadiri sekitar 120 pelaku usaha ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen), Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional

Dalam pemaparannya, Christian yang mewakili Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pokja Ekspor yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan cadangan devisa negara meningkat, fondasi perekonomian semakin kokoh, dan minat para eksportir tumbuh seiring adanya sejumlah insentif,” jelasnya.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor migas masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Peringatan atas Kepatuhan DHE

Christian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 11.A PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dengan memahami dan menaati ketentuan ini, diharapkan para pelaku usaha mampu meminimalkan risiko penyimpangan dalam aktivitas ekspor-impor sekaligus mendukung optimalisasi cadangan devisa negara pada 2025,” tambah Christian. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال