MAKASSAR – Kejaksaan
RI bersama Bank Indonesia (BI) dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar
sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil
Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis
(24/7/2025) di The Rinra Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, dihadiri sekitar
120 pelaku usaha ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya
menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku
usaha mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber,
antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen), Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan
Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor
Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta
perwakilan dari Bank Indonesia.
Perkuat
Fondasi Ekonomi Nasional
Dalam pemaparannya, Christian yang mewakili Desk
Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa
sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pokja Ekspor yang
berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung
Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian
nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan cadangan devisa negara
meningkat, fondasi perekonomian semakin kokoh, dan minat para eksportir tumbuh
seiring adanya sejumlah insentif,” jelasnya.
PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir di
sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk
menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus
di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor migas masih mengacu
pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Peringatan
atas Kepatuhan DHE
Christian juga menekankan pentingnya kepatuhan
terhadap Pasal 11.A PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian
surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau
pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berimplikasi pada sanksi
administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga berpotensi dijerat
sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
“Dengan memahami dan menaati ketentuan ini,
diharapkan para pelaku usaha mampu meminimalkan risiko penyimpangan dalam
aktivitas ekspor-impor sekaligus mendukung optimalisasi cadangan devisa negara
pada 2025,” tambah Christian. (Muzer)