Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

 



JAMBI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/7/2025).

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, penyidik menetapkan BK sebagai tersangka. Ia merupakan pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT PAL yang diduga terlibat aktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar,” jelas Noli.

BK ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia disangkakan dengan pasal:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan BK merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan cara memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit. Dana yang diperoleh kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

“Modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen dan penyalahgunaan dana kredit. Ini adalah bentuk kejahatan kerah putih yang mengakibatkan pembobolan besar terhadap keuangan negara,” tambah Noli.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutupnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال