JAMBI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial
BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal
kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penetapan dan penahanan tersangka
dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati
Jambi, Noli Wijaya, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/7/2025).
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025,
penyidik menetapkan BK sebagai tersangka. Ia merupakan pemegang saham sekaligus
Komisaris Utama PT PAL yang diduga terlibat aktif dalam proses pengajuan
fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar,” jelas
Noli.
BK ditahan selama 20 hari terhitung
sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Ia disangkakan dengan pasal:
- Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan BK merupakan hasil pengembangan
dari penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan
tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.
Dari hasil penyidikan, diketahui
bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan cara memanipulasi
data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit. Dana yang
diperoleh kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.
“Modus yang digunakan adalah
manipulasi dokumen dan penyalahgunaan dana kredit. Ini adalah bentuk kejahatan
kerah putih yang mengakibatkan pembobolan besar terhadap keuangan negara,”
tambah Noli.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya
untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,
serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penyidikan masih terus
dikembangkan. Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang
bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutupnya. (Muzer)