Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jambi Tuntut Hukuman Mati Helen Dian Krisnawati dalam Kasus Narkotika

Foto: Penkum Kejati Jambi


JAMBI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

Dalam persidangan, JPU menilai Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin Diding bin Tember. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 undang-undang yang sama (dakwaan subsidair).


Pertimbangan Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Helen berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak masa depan generasi muda, serta terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. “Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah telah mendapat putusan hukum. Harifani alias Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding bin Tember dituntut 12 tahun penjara.


Sidang Dilanjutkan 31 Juli 2025

Saat ini, Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (31/7/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang tegas dan profesional. “Penindakan terhadap kasus narkotika merupakan prioritas kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال