Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dari 79 Perkara Barang Bukti Tindak Pidana

 




Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kejahatan


JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kasi PAPBB Dr. Faizal: Ribuan Gram Narkotika dan Puluhan Senjata Dimusnahkan Kejari Jakpus

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putra Wijaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga alat bantu penyalahgunaan narkotika.


“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.452 gram sabu-sabu, 1.267,6 gram ganja, 696 butir ekstasi, dan 10.8103 gram tembaga oksiditis. Selain itu, terdapat pula 900 gram obat terlarang lainnya, alat bantu narkotika seperti bong dan alat isap elektrik, serta 26 bilah senjata tajam,” ungkap Faizal.

Ia menambahkan, turut dimusnahkan pula tujuh bodi softgun rakitan, sejumlah telepon genggam, serta benda lain seperti pulpen seberat 990 gram dan empat butir peluru.


Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Untuk narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan alat-alat khusus seperti gerinda, bebirol, dan perangkat penghancur lain sesuai jenis barangnya.


“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus upaya menjaga integritas penanganan perkara di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami harap insan media dapat menyampaikan pesan ini kepada masyarakat luas,” kata Faizal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, BNN, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para kepala seksi seperti Kasi Pidum dan Kasi Datun, serta jajaran internal Kejari Jakarta Pusat. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال