![]() |
Kejari Baubau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Software di Inspektorat Kota Baubau, Senin (14/7/2025) |
BAUBAU
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan
langsung melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
kegiatan belanja modal aset tidak berwujud (software) di Inspektorat Daerah
Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka
berinisial L.M dan A.A merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota
Baubau. Penetapan keduanya dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim
jaksa penyidik pasca pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
pada Senin, 14 Juli 2025.
“Penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, dalam
keterangannya, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan
bahwa OTT dilaksanakan sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 WITA di Jalan
Betoambari Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Baubau.
Dari OTT
tersebut, jaksa berhasil mengamankan lima orang, yakni:
·
LM,
pejabat pengadaan ULP Kota Baubau,
·
ARK,
penyedia jasa sekaligus Direktur PT MKF,
·
AA,
Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran,
·
EK,
perencana ahli muda di Inspektorat Daerah,
·
WN,
bendahara Inspektorat Daerah Kota Baubau.
Dari hasil
penyidikan, dua di antara lima orang tersebut, yakni LM dan AA, ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Baubau untuk kepentingan penyidikan
lebih lanjut.
Kejaksaan
Negeri Baubau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional,
objektif, dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap
kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Muzer)