Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Baubau Tetapkan Dua Tersangka dan Tahan Usai OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Software di Inspektorat

 

Kejari Baubau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Software di Inspektorat Kota Baubau, Senin (14/7/2025)


BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja modal aset tidak berwujud (software) di Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Kedua tersangka berinisial L.M dan A.A merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Penetapan keduanya dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim jaksa penyidik pasca pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 WITA di Jalan Betoambari Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau.

Dari OTT tersebut, jaksa berhasil mengamankan lima orang, yakni:

·         LM, pejabat pengadaan ULP Kota Baubau,

·         ARK, penyedia jasa sekaligus Direktur PT MKF,

·         AA, Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,

·         EK, perencana ahli muda di Inspektorat Daerah,

·         WN, bendahara Inspektorat Daerah Kota Baubau.

Dari hasil penyidikan, dua di antara lima orang tersebut, yakni LM dan AA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Baubau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Baubau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال