JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai Barang Milik Negara (BMN). Serah terima ini digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung Kantor KKP, Jakarta.
Kapal-kapal yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai total miliaran rupiah. Lima unit kapal tersebut merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Berikut daftar kapal yang diserahkan:
1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – Terpidana Than Htike, dari Kejari Dumai. Lokasi: Pelabuhan Purnama Dumai. Nilai: Rp212.750.000
2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) – Terpidana Run Shien, dari Kejari Belawan. Lokasi: Gudang Bengkel Gabion Belawan. Nilai: Rp394.662.000
3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – Terpidana Hermansyah Siahaan, dari Cabjari Deli Serdang. Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang. Nilai: Rp304.008.000
4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – Terpidana Husni, dari Cabjari Deli Serdang. Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang. Nilai: Rp281.778.000
5. KM. Blessing Blessing (GT 69) – Terpidana Immanuval Jose, dari Kejari Banda Aceh. Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh. Nilai: Rp87.276.000
Kelima kapal tersebut kini resmi menjadi aset negara yang dimanfaatkan oleh KKP, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama (KUB) dan koperasi perikanan dalam mendorong produktivitas sektor kelautan dan perikanan nasional.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyampaikan bahwa serah terima ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan barang rampasan negara yang optimal dan tepat guna.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam percepatan penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus mendukung kebutuhan kementerian atau lembaga yang memiliki peran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amir Yanto.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan barang rampasan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga berlanjut hingga pemanfaatan ekonomis melalui pelelangan, hibah, maupun PSP.
Apresiasi atas kerja sama ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut akan digunakan secara maksimal untuk kepentingan pengawasan dan pemberdayaan.
“Kapal-kapal ini akan dimanfaatkan secara terukur dan akan dievaluasi berkala agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.
Penyerahan kapal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen KKP, Sutrisno Subagyo.
Acara ini turut dihadiri pejabat teknis dari KKP, termasuk dari Direktorat Jenderal PSDKP dan Biro BMN, menandai sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan aset negara hasil tindak pidana secara transparan dan produktif.(Muzer)