Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI dan PLN Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Akses Listrik Nasional

 


JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, serta menjamin ketersediaan listrik yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penandatanganan kerja sama digelar di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi kedua institusi. Hadir dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Dr. Amir Yanto. Dari pihak PLN, hadir Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutannya, JAM-Intel yang mewakili Jaksa Agung menyampaikan pentingnya tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis PT PLN. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Tidak boleh ada personal interest dalam kebijakan PLN. Kepatuhan bukan sekadar pada regulasi, tetapi juga pada ‘siklus alam’. Karena itu, indikator pengambilan keputusan bisnis harus disesuaikan dengan proses bisnis utama PLN, yakni penyediaan ketenagalistrikan dan konektivitas jaringan,” ujar Reda.

Sementara itu, JAM-Datun menekankan peran strategis PLN sebagai pelaksana mandat konstitusional dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata dan terjangkau. Ia menggarisbawahi kompleksitas tantangan hukum dan tata kelola yang dihadapi sektor ketenagalistrikan.

“Di sinilah Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Narendra.

Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum secara litigasi dan non-litigasi kepada BUMN, termasuk PLN.

Sinergi dalam Tiga Fokus Utama

Sejumlah poin penting dalam kerja sama ini mencakup:

  • Dukungan Intelijen Hukum
    Kejaksaan melalui bidang Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini terhadap potensi hambatan yuridis, serta pemetaan terhadap aktor-aktor yang berpotensi mengganggu proyek strategis PLN.
  • Pemulihan Aset Negara
    Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan akan membantu penelusuran dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana di sektor energi, sekaligus mengintegrasikan proses pemulihan aset dengan manajemen internal PLN.
  • Pengembangan SDM Hukum
    Badan Diklat Kejaksaan dan PLN akan bersinergi dalam pelatihan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum korporasi, etika profesi, dan hukum administrasi modern.

Penandatanganan ini dinilai sebagai langkah awal menuju kolaborasi jangka panjang yang lebih adaptif terhadap era transformasi digital dan transisi energi bersih.

“Kami optimistis bahwa sinergi ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan kepatuhan, dan mewujudkan tata kelola perusahaan negara yang akuntabel. Yang terpenting, kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat melalui layanan listrik yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar JAM-Datun menutup sambutannya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال