JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero)
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk memperkuat tata
kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, serta
menjamin ketersediaan listrik yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
Penandatanganan kerja sama digelar
di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025), dan dihadiri sejumlah
pejabat tinggi kedua institusi. Hadir dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R.
Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben
Ezer Simanjuntak, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Dr. Amir Yanto.
Dari pihak PLN, hadir Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama
PLN Darmawan Prasodjo.
Dalam sambutannya, JAM-Intel yang
mewakili Jaksa Agung menyampaikan pentingnya tata kelola yang baik (Good
Corporate Governance/GCG) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis PT PLN. Ia
menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan harus sejalan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN).
“Tidak boleh ada personal interest
dalam kebijakan PLN. Kepatuhan bukan sekadar pada regulasi, tetapi juga pada
‘siklus alam’. Karena itu, indikator pengambilan keputusan bisnis harus
disesuaikan dengan proses bisnis utama PLN, yakni penyediaan ketenagalistrikan
dan konektivitas jaringan,” ujar Reda.
Sementara itu, JAM-Datun menekankan
peran strategis PLN sebagai pelaksana mandat konstitusional dalam menjamin
ketersediaan tenaga listrik secara merata dan terjangkau. Ia menggarisbawahi
kompleksitas tantangan hukum dan tata kelola yang dihadapi sektor
ketenagalistrikan.
“Di sinilah Kejaksaan hadir bukan
sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam
mendukung pembangunan nasional,” kata Narendra.
Kerja sama ini memanfaatkan
perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan kini
memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum secara litigasi dan
non-litigasi kepada BUMN, termasuk PLN.
Sinergi
dalam Tiga Fokus Utama
Sejumlah poin penting dalam kerja
sama ini mencakup:
- Dukungan Intelijen Hukum
Kejaksaan melalui bidang Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini terhadap potensi hambatan yuridis, serta pemetaan terhadap aktor-aktor yang berpotensi mengganggu proyek strategis PLN. - Pemulihan Aset Negara
Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan akan membantu penelusuran dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana di sektor energi, sekaligus mengintegrasikan proses pemulihan aset dengan manajemen internal PLN. - Pengembangan SDM Hukum
Badan Diklat Kejaksaan dan PLN akan bersinergi dalam pelatihan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum korporasi, etika profesi, dan hukum administrasi modern.
Penandatanganan ini dinilai sebagai
langkah awal menuju kolaborasi jangka panjang yang lebih adaptif terhadap era
transformasi digital dan transisi energi bersih.
“Kami optimistis bahwa sinergi ini
akan memperkuat transparansi, meningkatkan kepatuhan, dan mewujudkan tata
kelola perusahaan negara yang akuntabel. Yang terpenting, kehadiran negara
dapat dirasakan masyarakat melalui layanan listrik yang berkualitas dan
berkeadilan,” ujar JAM-Datun menutup sambutannya. (Muzer)