![]() |
Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers |
JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menandai komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Nota kesepahaman
bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan
Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat,
serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” tersebut menjadi tonggak
kolaborasi antara dua institusi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Jaksa Agung RI
ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun sinergi antara
lembaga penegak hukum dan pers sebagai bentuk keterbukaan serta kontrol sosial
yang sehat. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup, melainkan
harus terbuka terhadap masukan dan kritik publik.
“Pers, sebagai
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, merupakan jembatan yang
menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Melalui jembatan ini, diharapkan
tercipta komunikasi dua arah yang cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Jaksa
Agung.
Ia juga
menekankan perlunya evaluasi internal yang terus-menerus, termasuk melalui
pengawasan publik yang disampaikan lewat kerja jurnalistik. Menurutnya,
kolaborasi dengan Dewan Pers dapat memperkuat transparansi serta membangun
persepsi positif atas kerja-kerja Kejaksaan di mata masyarakat.
Jaksa Agung
optimistis, kerja sama ini akan mendorong sinergi antara Kejaksaan dan Dewan
Pers dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis,
sekaligus melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Ketua Dewan
Pers Komarudin Hidayat juga turut hadir dalam penandatanganan MoU, bersama
sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dan Dewan Pers. Hadir pula Plt. Wakil
Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM
Intelijen Reda Manthovani, JAM Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, JAM
Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Turut serta
dalam acara tersebut Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan
Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, jajaran pejabat eselon II
di Kejaksaan Agung, tenaga ahli, dan jajaran ketua tim pada Dewan Pers.
Penandatanganan
ini menjadi simbol kesepahaman bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers
bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan dalam
kerangka negara hukum yang demokratis. (Muzer)