JAKARTA- Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Selasa 29 Juli 2025 di Subang, Jawa Barat, sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga desa di tingkat provinsi.
Acara
ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan
Dana Desa, sekaligus pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan
teknologi, khususnya sistem Real Time Monitoring Village Management Funding
yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
JAM-Intel
menyampaikan bahwa penguatan desa merupakan mandat dari Visi Misi Pemerintahan
Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk
pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya “Bangun Desa,
Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis
pembangunan nasional yang berakar dari desa
“Peran
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi
sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat
sasaran,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.
Salah
satu fokus perhatian Kejaksaan adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis
teknologi informasi. JAM-Intel menekankan bahwa penggunaan aplikasi Real
Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk
memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai
saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pada
kesempatan tersebut, JAM-Intel juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap
program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya
memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan. Ditekankan pula perlunya
sinergi antar-pihak agar kasus-kasus seperti yang sempat terjadi di Desa
Pucangan, Kabupaten Tuban, tidak terulang.
“Pengawasan
internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara
aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait
aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi,” tegasnya.
Data
Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum
terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan
20 Kepala Desa.
Nota
Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta
Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan
menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan,
partisipatif, dan bermartabat.
“Langkah
ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas
JAM-Intel.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang
Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam
Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian
Dalam Negeri R. Gani Muhamad, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para
Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat
dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat. (Muzer/ Puspenkum)