JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan
bahwa rangkaian kegiatan Satgas PKH digelar serentak di tiga provinsi mulai
Rabu, 11 Juni hingga Minggu, 15 Juni 2025.
Provinsi yang menjadi fokus kegiatan adalah Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kegiatan ini mencakup verifikasi perusahaan, koordinasi lintas instansi, serta pemasangan plang penertiban kawasan yang masuk dalam area hutan negara maupun plasma perkebunan.
Sumatera
Selatan: Verifikasi dan Pemasangan Plang
Di Sumatera Selatan, Satgas Pokja
Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan, yaitu PT Dinamika
Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambil alih PT Bumi Sriwijaya
Sentosa), terkait pemenuhan kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma,
pada Rabu (11/6).
Selanjutnya, dilakukan pemasangan
plang penanda batas kawasan hutan dan plasma selama empat hari ke depan (12–15
Juni 2025) dengan rincian sebagai berikut:
- 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Taman
Wisata Alam (TWA);
- 7 plang di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI);
- 23 plang di area plasma yang menjadi bagian dari
kewajiban perusahaan.
Kalimantan
Selatan: Konsolidasi dan Produksi Plang
Sementara itu, Satgas PKH Kalimantan
Selatan menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) se-Kalimantan Selatan guna mempersiapkan pemasangan plang
penguasaan lahan.
Selain itu, dilakukan rapat
koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan
Selatan guna mempercepat proses komunikasi dan tindakan hukum terhadap
perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan kawasan hutan. Dalam
waktu dekat, akan diproduksi 23 plang untuk dipasang di enam kabupaten di
provinsi tersebut.
Kalimantan
Timur: Koordinasi Lintas Satgas
Untuk wilayah Kalimantan Timur, Tim
Satgas PKH melakukan koordinasi dengan Satgas Garuda pada Rabu (11/6), sebagai
bagian dari persiapan teknis pemasangan plang di sejumlah lokasi strategis yang
termasuk dalam kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Penertiban
Lahan Menuju Target 3 Juta Hektare
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya besar pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah mengalami
alih fungsi atau penguasaan tanpa izin yang sah. Target nasional yang
dicanangkan adalah penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektare.
Langkah strategis Satgas PKH
difokuskan pada:
- Penertiban pelanggaran perizinan usaha pemanfaatan
hutan (PBPH), khususnya oleh pemegang izin HTI;
- Penertiban pemenuhan kewajiban pembangunan plasma 20%
dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit;
- Penataan kembali kawasan konservasi seperti taman
nasional, suaka margasatwa, dan taman wisata alam.
Kejaksaan RI bersama Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemangku kepentingan lainnya, terus
bersinergi untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten,
sekaligus melindungi ekosistem hutan dari kerusakan akibat penguasaan lahan
yang tidak sah.