Adhyaksa Foto Indonesia

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Siap Laksanakan Penegakan Hukum di Tiga Provinsi

 



JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Satgas PKH digelar serentak di tiga provinsi mulai Rabu, 11 Juni hingga Minggu, 15 Juni 2025.

Provinsi yang menjadi fokus kegiatan adalah Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kegiatan ini mencakup verifikasi perusahaan, koordinasi lintas instansi, serta pemasangan plang penertiban kawasan yang masuk dalam area hutan negara maupun plasma perkebunan.


Sumatera Selatan: Verifikasi dan Pemasangan Plang

Di Sumatera Selatan, Satgas Pokja Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan, yaitu PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambil alih PT Bumi Sriwijaya Sentosa), terkait pemenuhan kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma, pada Rabu (11/6).

Selanjutnya, dilakukan pemasangan plang penanda batas kawasan hutan dan plasma selama empat hari ke depan (12–15 Juni 2025) dengan rincian sebagai berikut:

  • 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Taman Wisata Alam (TWA);
  • 7 plang di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI);
  • 23 plang di area plasma yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.

Kalimantan Selatan: Konsolidasi dan Produksi Plang

Sementara itu, Satgas PKH Kalimantan Selatan menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Kalimantan Selatan guna mempersiapkan pemasangan plang penguasaan lahan.

Selain itu, dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan guna mempercepat proses komunikasi dan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan kawasan hutan. Dalam waktu dekat, akan diproduksi 23 plang untuk dipasang di enam kabupaten di provinsi tersebut.

Kalimantan Timur: Koordinasi Lintas Satgas

Untuk wilayah Kalimantan Timur, Tim Satgas PKH melakukan koordinasi dengan Satgas Garuda pada Rabu (11/6), sebagai bagian dari persiapan teknis pemasangan plang di sejumlah lokasi strategis yang termasuk dalam kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.

Penertiban Lahan Menuju Target 3 Juta Hektare

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah mengalami alih fungsi atau penguasaan tanpa izin yang sah. Target nasional yang dicanangkan adalah penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektare.

Langkah strategis Satgas PKH difokuskan pada:

  • Penertiban pelanggaran perizinan usaha pemanfaatan hutan (PBPH), khususnya oleh pemegang izin HTI;
  • Penertiban pemenuhan kewajiban pembangunan plasma 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit;
  • Penataan kembali kawasan konservasi seperti taman nasional, suaka margasatwa, dan taman wisata alam.

Kejaksaan RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemangku kepentingan lainnya, terus bersinergi untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten, sekaligus melindungi ekosistem hutan dari kerusakan akibat penguasaan lahan yang tidak sah.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال