Adhyaksa Foto Indonesia

Rugikan Negara Rp20 Miliar, Kejati Kalteng Tahan Dua Petinggi Perusahaan Perkebunan

 



PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara hingga lebih dari Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan setelah dilaksanakannya proses penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dua tersangka yang diserahkan adalah:

  1. Ir. Harry Poetrant alias Harry, Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit

  2. Yulrisman Jamal, Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit

Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mogupal, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tindakan tersangka yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari sejumlah rekanan perusahaan besar swasta.

Beberapa perusahaan yang disebut turut menjadi objek pungutan PPN yang tidak disetorkan di antaranya:

  • PT Sinar Jaya Inti Mulya

  • PT Alam Subur Lestari

  • PT Anugerah Berkat Gemilang

  • PT Mentari Agung Jaya Usaha

  • PT Mentari Laju Jaya Usaha

  • PT Palmina Utama

  • PT Kurnia Sari Utama

  • PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery

  • PT Golden Hope Nusantara

  • PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

  • PT Ciptatani Kumai Sejahtera

  • PT Mahakarya Sentra Nabati

“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409,” tegas Kajati.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang perpajakan sebagai upaya menjaga integritas dan optimalisasi penerimaan negara. (Rd/Puspen Kejati)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال