Adhyaksa Foto Indonesia

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Tambahan Memori Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers terkait penyitaan Uang senilai 11.88 triliun dalam perkara dugaan Korupsi CPO, Selasa (17/6/2025)


JAKARTA– Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.


Penyitaan ini dilakukan pada tahap penuntutan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima korporasi terdakwa ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Penyitaan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam tambahan memori kasasi yang diajukan Penuntut Umum,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).


Kerugian Negara dan Korporasi Terdakwa

Kelima korporasi yang didakwa dalam kasus ini adalah:

1. PT Multimas Nabati Asahan

2. PT Multi Nabati Sulawesi

3. PT Sinar Alam Permai

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

5. PT Wilmar Nabati Indonesia


Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kelima korporasi tersebut diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619. Berikut rincian kerugian per korporasi:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun


Uang Disita untuk Kepentingan Kasasi

Langkah penyitaan terhadap uang pengembalian dari para korporasi ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi hukum dalam kasasi. Tim Penuntut Umum meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian dari kompensasi atas kerugian negara.

“Seluruh uang pengembalian yang disita itu dimasukkan dalam memori kasasi sebagai bukti konkret kerugian negara dan bentuk pertanggungjawaban para terdakwa,” ujar Harli.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar korupsi di sektor komoditas strategis nasional, dan hasil kasasinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi oleh korporasi.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال