Adhyaksa Foto Indonesia

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Korupsi Rp237 Miliar dalam Pembelian Aset BUMD

 

Kejati Jateng Tahan AW tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD Cilacap.(Foto: Kejati Jateng)


SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, Awaluddin Muuri (AM), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.

“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat konferensi pers di Semarang, Rabu (18/6/2025).

Usai penetapan status hukum, Awaluddin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Awaluddin sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap periode 2022–2024 dan sempat maju sebagai calon bupati berpasangan dengan artis Vicky Shu dalam Pilkada Cilacap.

Dugaan Rekayasa Transaksi Pembelian Lahan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).

Ketiganya diduga bersekongkol dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan tersebut dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah senilai Rp237 miliar.

Namun, dalam praktiknya, PT CSA tidak pernah benar-benar menguasai lahan karena belum memperoleh izin atau rekomendasi dari Kodam IV/Diponegoro, yang disebut memiliki kepentingan strategis atas area tersebut.

Diduga Abaikan Prosedur Pengadaan

Menurut Lukas, Awaluddin terlibat aktif dalam proses awal pembelian tanah, termasuk menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak swasta dan mendorong pembentukan struktur hukum yang mendukung transaksi tersebut.

“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Mekanisme kerja sama digunakan untuk menghindari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang seharusnya ditempuh,” jelas Lukas.

Lebih jauh, Awaluddin disebut telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda (Perseroan Daerah), meskipun Raperda itu tidak tercantum dalam program legislasi daerah (prolegda).

Jerat Hukum

Untuk perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,
  • Subsider Pasal 5 ayat (2),
  • Lebih subsider Pasal 12 A atau Pasal 12 B
  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam skala besar ini. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال