![]() |
Kejati Jateng Tahan AW tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD Cilacap.(Foto: Kejati Jateng) |
SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, Awaluddin Muuri (AM),
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset oleh
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dugaan
korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
“Hari ini AM ditetapkan sebagai
tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa
Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat konferensi pers di Semarang, Rabu
(18/6/2025).
Usai penetapan status hukum,
Awaluddin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Semarang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Awaluddin sebelumnya juga menjabat
sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap periode 2022–2024 dan sempat
maju sebagai calon bupati berpasangan dengan artis Vicky Shu dalam Pilkada
Cilacap.
Dugaan
Rekayasa Transaksi Pembelian Lahan
Kasus ini merupakan pengembangan
dari penyidikan sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menetapkan dua
tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap,
Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan,
Andhi Nur Huda (ANH).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam
pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU)
oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan. Lahan tersebut dibeli menggunakan
anggaran pemerintah daerah senilai Rp237 miliar.
Namun, dalam praktiknya, PT CSA
tidak pernah benar-benar menguasai lahan karena belum memperoleh izin atau
rekomendasi dari Kodam IV/Diponegoro, yang disebut memiliki kepentingan
strategis atas area tersebut.
Diduga
Abaikan Prosedur Pengadaan
Menurut Lukas, Awaluddin terlibat
aktif dalam proses awal pembelian tanah, termasuk menginisiasi sejumlah
pertemuan dengan pihak swasta dan mendorong pembentukan struktur hukum yang
mendukung transaksi tersebut.
“Tersangka telah melakukan pengadaan
tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Mekanisme kerja sama digunakan
untuk menghindari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang seharusnya
ditempuh,” jelas Lukas.
Lebih jauh, Awaluddin disebut telah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk
badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda (Perseroan Daerah), meskipun Raperda
itu tidak tercantum dalam program legislasi daerah (prolegda).
Jerat
Hukum
Untuk perbuatannya, Awaluddin
dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3,
- Subsider Pasal 5 ayat (2),
- Lebih subsider Pasal 12 A atau Pasal 12 B
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Kejati Jateng memastikan penyidikan
akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam
perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam skala besar ini. (Muzer)