![]() |
Kajari Jaksel, Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Vadel Badjideh, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Selasa (3/6/2025) |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap LM (16), putri artis Nikita Mirzani. Penahanan dilakukan usai tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
“Tersangka kita lakukan penahanan lanjutan dalam tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan dilaksanakan di Rutan Cipinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, kepada wartawan di kantornya.
Vadel akan menjalani penahanan hingga 22 Juni 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa setelah melalui proses penelitian.
“Setelah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa, kami nyatakan lengkap. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua,” jelas Haryoko, didampingi Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo dan Kasi Pidum, Dr. Eko Budi.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat Vadel dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menyisipkan dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 428 ayat (1) huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang mengarah pada pengguguran kandungan tanpa izin.
Vadel dipastikan akan segera diadili atas perbuatannya. Kejaksaan belum mengungkapkan kapan sidang pertama akan digelar, namun proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Muzer)