Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI Pecahkan Rekor: Sita Uang Rp11 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

Nurrokhman Komisioner Komisi Kejaksaan 


JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyita uang sebesar Rp11 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

"Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia," ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025).

Uang senilai Rp11 triliun tersebut disita dari korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kelima entitas korporasi itu antara lain: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Follow the Money: Keberhasilan Menelusuri Akar Kejahatan

Menurut Nurokhman, penyitaan besar ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. Tidak hanya menjatuhkan pidana badan kepada pelaku, Kejaksaan juga berhasil menelusuri aliran dana kejahatan melalui pendekatan follow the money.

"Follow the money sangat penting dalam kasus korupsi untuk mengungkap aktor utama dan jaringannya. Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia melibatkan banyak pihak: mulai dari oknum pejabat, pelaku usaha, hingga perantara," tegas Nurokhman, yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan, pelacakan aliran uang menjadi instrumen penting dalam mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Korupsi pada dasarnya selalu melibatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Dengan menelusuri aliran dananya, Kejaksaan berhasil menyita aset dan melakukan pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara konkret," ungkapnya.

Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

Komisi Kejaksaan menilai, penyelesaian perkara ini menjadi landmark penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi besar. Selain menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi, langkah tegas Kejaksaan Agung juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

“Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini secara transparan. Ini harus menjadi standar dalam setiap penanganan perkara korupsi ke depan,” tutup Nurokhman. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال