![]() |
Ustadz Datyadikara Kupas Keringanan Sholat Musafir di Masjid Al-Hukama. |
JAKARTA– Masjid Al-Hukama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali menggelar kajian rutin keagamaan yang kali ini membahas tema seputar sholat safar (musafir). Kajian yang dipandu oleh Ustadz Datyadikara dan diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hukama setiap hari Rabu, pada Rabu (18/6/2025) membahas secara mendalam mengenai keringanan sholat bagi para musafir.
Dalam kajian kali ini, Ustadz Datyadikara menjelaskan tentang beberapa keringanan yang diperbolehkan dalam pelaksanaan sholat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. “Pekan lalu kita telah membahas kosor, yaitu meringkas sholat yang biasanya 4 rakaat menjadi 2 rakaat karena alasan safar,” ujar Ustadz Datyadikara.
Selain kosor, kajian kali ini menyoroti keringanan lain, yakni jamak atau menjamak sholat, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua sholat wajib dalam satu waktu. Hal ini diperuntukkan bagi musafir yang menempuh perjalanan sejauh minimal 80 kilometer atau lebih.
Menurut Ustadz Datyadikara, sholat yang dapat dijamak hanyalah dua pasang: Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Kedua pasang sholat ini dapat digabungkan pelaksanaannya pada waktu yang pertama atau waktu yang kedua. Jika pelaksanaannya dilakukan pada waktu awal, disebut dengan jamak takdim, sedangkan jika dilakukan pada waktu akhir dinamakan jamak takhir.
“Jadi, misalnya, seorang musafir dapat melaksanakan Dzuhur dan Ashar bersamaan pada waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya bersamaan pada waktu Maghrib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustadz Datyadikara memaparkan perbedaan antara jamak dan kosor. Kosor adalah meringkas jumlah rakaat sholat dan hanya dibolehkan untuk musafir, sementara jamak tidak hanya dibolehkan bagi musafir tetapi juga bagi orang yang mengalami kondisi tertentu seperti turunnya hujan lebat yang membahayakan apabila melaksanakan sholat secara berjamaah di masjid.
“Keringanan menjamak sholat saat hujan adalah sebuah dispensasi syariat yang dianjurkan dalam mazhab Syafi’i dan Hambali. Contohnya, ketika sholat Dzuhur sedang berlangsung di masjid, hujan deras turun, maka jamaah diperbolehkan menjamak sholat Dzuhur dan Ashar,” tambahnya.
Kajian yang diselenggarakan Masjid Al-Hukama ini menjadi wadah penting bagi umat untuk memahami praktik ibadah dengan benar sesuai tuntunan Islam, khususnya dalam kondisi tertentu seperti saat melakukan perjalanan jauh.(Muzer)