JAKARTA- Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam
keterangan tertulis Rabu (18/6/2025) menjelaskan objek lelang yang laku terjual
berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau
bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan
Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit
Rp2.832.300.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu
rupiah) dan laku terjual Rp3.992.300.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan
puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
“ Objek
lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi
Daerah Khusus Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro,”
ungkapnya..
Menurutnya,
Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti
dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023
tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro melalui mekanisme pelelangan secara online dengan
sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open
bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
Harli
menambhakan pelaksanaan lelang memedomani
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi. Hasil lelang tersebut nantinya
akan disetorkan ke kas negara. (Muzer)