Adhyaksa Foto Indonesia

JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika, Salah Satunya di Kejari Jakarta Utara



JAM-Pidum Restui Rehabilitasi untuk 7 Tersangka Narkotika Lewat Keadilan Restoratif.


JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ketujuh perkara yang mendapat persetujuan berasal dari sejumlah Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kejari Jakarta Utara. Mekanisme restorative justice ini diterapkan terhadap tersangka yang dinilai layak menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan penyidikan.

Berikut daftar tersangka dan Kejari yang menangani:

Hamzan Wadi bin Syapiin – Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Azwan Alu Singara bin Alu Singara – Kejaksaan Negeri Palu

Eky Sukarno alias Eky bin Natsir (Alm) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Afrianto Phl. Oyon bin Jamarin Gindak Ali – Kejaksaan Negeri Tanah Datar

I Nanda Bob Nuzul alias Bobi bin M. Israil Lubis dan Muhammad Alfaredzi alias Rezi bin Zulafril – Kejaksaan Negeri Padang

Puranda Ade Putra – Kejaksaan Negeri Solok

Riko Juanda alias Riko – Kejaksaan Negeri Solok

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kombinasi pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan jenis pelanggaran masing-masing.


Dasar Persetujuan

JAM-Pidum menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, antara lain:

Para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.

Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, melainkan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tidak ada dari para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil asesmen terpadu menunjukkan mereka adalah pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Belum pernah menjalani rehabilitasi atau sudah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan data resmi lembaga berwenang.

Tidak ada yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Asep dalam keterangannya.

Pedoman tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika sebagai bentuk penerapan asas dominus litis oleh jaksa.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال