Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Garda Desa 2025, Kejari Demak Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Jungsemi

 


Kasi Intelijen Niam: Kejaksaan Negeri Demak Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel.(Foto: Scrinsut Instagram Kejari)


DEMAK – Kejaksaan Negeri Demak melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Jungsemi, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Selasa (24/6/2025).

Lewat Program Jaga Desa, Kejari Demak Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Dana

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, S.H., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Jungsemi, Kusgiyanto, beserta seluruh perangkat desa.

Dalam paparannya, Niam Firdaus menjelaskan bahwa Program Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Melalui program ini, kami ingin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” ujar Niam.

Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat desa, serta sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Kepala Desa Jungsemi, Kusgiyanto, menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar pemahaman hukum yang diberikan dapat diimplementasikan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan. Ini menjadi bekal penting bagi kami untuk mengelola keuangan desa dengan lebih tertib dan sesuai aturan,” tuturnya.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dalam tugas pemerintahan sehari-hari. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال