Adhyaksa Foto Indonesia

Delegasi Kejaksaan Militer Tiongkok Kunjungi Kejaksaan Agung, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer

 

 Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep N Mulyana (kiri) menerima kunjungan resmi Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate,Prosecutor General of Military Procurate, Mayor Jenderal Zhang Jin,  Kamis (26/6/2025)


JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menerima kunjungan resmi Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate pada Kamis, 26 Juni 2025, di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.


Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda penguatan hubungan bilateral dalam bidang penegakan hukum militer antara Indonesia dan Tiongkok. Delegasi dari pihak Tiongkok dipimpin oleh Prosecutor General of Military Procurate, Mayor Jenderal Zhang Jin, sementara pihak Kejaksaan RI dipimpin oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.

Dalam forum tersebut, JAM-Pidmil menyampaikan pemaparan komprehensif terkait tugas, fungsi, serta peran JAM PIDMIL dalam struktur Kejaksaan RI. Dijelaskan bahwa JAM PIDMIL bertugas membantu Jaksa Agung dalam urusan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas, yaitu perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.

“JAM PIDMIL memiliki peran strategis dalam mendukung integrasi penegakan hukum di lingkungan militer yang sejalan dengan sistem peradilan nasional,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho.

Pemaparan juga mencakup fungsi-fungsi utama JAM PIDMIL, seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, hingga peningkatan kerja sama internasional di bidang hukum militer. Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate turut berdiskusi dan menggali lebih dalam melalui sesi tanya jawab mengenai sistem hukum pidana militer di Indonesia.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara-perkara koneksitas dan pidana militer lintas negara. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال