JAKARTA- Jaksa Agung
Muda bidang Intelijen melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
(Direktorat IV) menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)” yang
dilaksanakan di Hotel Gran Mahakam Jakarta pada Rabu 25 Juni s.d. Kamis 26 Juni
2025. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat peran
Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Dalam sambutannya,
Plt. Direktur IV Irene Putrie menegaskan bahwa pembangunan nasional merupakan
program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis tersebut, maka
diperlukan upaya pengamanan yang maksimal guna mencegah berbagai bentuk
Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
“Keberhasilan
pelaksanaan PPS sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan
meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi penting
dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,”
ujar Plt. Direktur IV.
Selain itu, Plt.
Direktur IV menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS dilandasi oleh Pedoman Jaksa
Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen.
Adapun ruang lingkup pengamanan meliputi proyek-proyek vital nasional seperti
infrastruktur, telekomunikasi, energi, hingga kawasan industri dan ekonomi
khusus.
Namun demikian, dalam
praktiknya masih ditemukan kendala seperti belum optimalnya koordinasi dan
keterbatasan pemahaman dalam menentukan Target Operasi. Tantangan lainnya
adalah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 46 Tahun 2025
serta pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan
sinergitas antar bidang dalam Kejaksaan.
“Pelatihan ini
diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kompetensi
teknis dan analitis para peserta, terutama dari Direktorat IV,” imbuh Plt.
Direktur IV
Program pelatihan ini
menghadirkan narasumber-narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, antara
lain:
·
Feri Wibisono, S.H., LL.M. (Mantan Wakil Jaksa Agung RI): berbagi pengetahuan
praktis mengenai penerapan, identifikasi potensi, risiko hukum, serta mitigasi
risiko pelaksanaan Business Judgement Rule (BJR) dan Diskresi dalam
pengambilan keputusan pejabat pemerintah;
·
Prihatin, S.H., M.H. (Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara): mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,
menyampaikan materi terkait pola koordinasi dan sinergitas bidang Datun dengan
Bidang Intelijen dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis;
·
Setya Budi Arijanta, S.H., M.Kn. (Deputi Bidang Hukum
dan Penyelesaian Sanggah): yang membahas permasalahan-permasalahan mendasar
mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan, prosedur dan tahapan pengadaan, serta
aspek hukum dan etika dalam pengadaan akibat perubahan regulasi Pengadaan
Barang dan Jasa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Perpres 16 Tahun 2018.
·
Irene Putrie, S.H., M.Hum. (Plt. Direktur IV): menyampaikan materi
sosialisasi Aplikasi Monitoring Data Proyek Strategis (MODIS) dan rencana
pembaharuan Petunjuk Teknis PPS yang meliputi definisi PPS, kriteria PPS, pola
koordinasi dengan Pidsus dan Datun, prinsip-prinsip PPS, mekanisme PPS, tindak
lanjut laporan/pengaduan dan temuan indikasi tindak pidana dalam PPS,
berakhirnya PPS, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi.
Di akhir sambutannya, Plt.
Direktur IV menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan narasumber serta
berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas
pengamanan pembangunan strategis.
“Semoga kegiatan ini
semakin memperkuat peran Intelijen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan
keberlangsungan pembangunan nasional,” pungkasnya. (Muzer)