Adhyaksa Foto Indonesia

Penyidik Kejati Jakarta Geledah Rumah Dua Tersangka Korupsi PT Telkom: Sita Dokumen, Perangkat Elektronik, Kendaraan, dan Perhiasan


Penyidik Kejati Jakarta sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka terkait dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia.


JAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, Selasa (27/5/2025), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, yang berlokasi di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penggeledahan kedua menyasar kediaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen yang berkaitan dengan perkara, Laptop dan barang bukti elektronik lainnya, Sertifikat, Sepeda motor, dan Sejumlah perhiasan.

Syahron menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال