![]() |
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Amir Yanto menerima kunjungan kerja dari Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia, Kamis 15 Mei 2025. |
JAKARTA- Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan
Republik Indonesia Dr. Amir Yanto menerima kunjungan kerja dari Delegasi National
Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia, bertempat di Ruang Rapat
Kepala BPA, Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis 15 Mei 2025. Kunjungan ini
bertujuan mempererat hubungan kelembagaan dan bertukar informasi mengenai upaya
pemulihan aset dan pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.Kunjungan ke Rupbasan Kejari Jakarta Barat
NFCC merupakan lembaga pemerintah federal di bawah
Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator lembaga
penegak hukum Malaysia dalam operasi terpadu, guna menangani kejahatan keuangan
serta pemulihan dan pengelolaan aset.
Kepala BPA, Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan,
serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna
Elastiyani, S.H., M.H., secara langsung menerima Delegasi NFCC yang dipimpin
oleh Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil. Delegasi turut hadir
dari sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
- Tuan Wan Mohd
Nazri Bin Wan Osman – Pengarah Kanan Bahagian Penyelidikan Strategik;
- Tuan Mohd
Syahrizal Syah Bin Zakaria – Penasihat Undang-Undang;
- Tuan Mohamad
Zakie Bin Abu Hassan – Timbalan Pengarah Bahagian Pengurusan Aset;
- Ts. Dr Ahmad
Shahrizal Bin Muhamad dan Tuan Aminuddin Bin Mohd Zanggi – Ketua Penolong
Pengarah Bahagian Pengurusan Aset;
- Tuan Mohd Faizal
Bin Abd Rashid – Penolong Pengarah;
- Puan Hartini
Binti Mohd Kamil – Pejabat Ketua Pengarah.
Dalam sambutannya, Kepala BPA menyampaikan bahwa
kunjungan ini merupakan momentum penting untuk bertukar pengalaman dalam
penanganan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama
konkret dalam rangka penegakan hukum lintas negara. “Kami berharap pertemuan ini
menghasilkan diskusi yang konstruktif dan memperkuat hubungan bilateral yang
telah terjalin,” ujar Kepala BPA, Amir Yanto.
Ketua Pengarah NFCC memaparkan struktur, fungsi dan
peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di
Malaysia. Ia menjelaskan bahwa NFCC dibentuk untuk mengoordinasikan penegakan
hukum terpadu dalam menghadapi penghindaran pajak dan bea, aliran dana gelap,
pencucian uang, serta korupsi. Dalam waktu dekat, NFCC juga akan diberi mandat
untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas.
“Kami tertarik terhadap sistem pengelolaan sumber daya
manusia, teknologi pencatatan barang bukti di Indonesia, serta manajemen
pemulihan aset oleh BPA,” ujar Ketua Pengarah NFCC.
Dalam sesi dialog, beberapa topik strategis turut dibahas,
antara lain:
- Peralihan
pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan)
dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan RI;
- Rancangan
Undang-Undang Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan kepada
Jaksa Agung untuk menangani aset rampasan secara terpusat di bawah BPA;
- Praktik pemulihan
aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti
kapal, mata uang kripto, barang mewah, serta kerja sama pemulihan aset
domestik dan internasional.
Masih dalam agenda yang sama, Delegasi NFCC bersama Plt.
Sekretaris BPA juga melakukan kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat.
Kunjungan tersebut turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan jajaran, guna meninjau proses bisnis
pengelolaan serta pemeliharaan aset hasil tindak pidana, terutama dalam masa
transisi di bawah kewenangan Kejaksaan RI. (Muzer)