Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Indonesia

Petugas Kejati DKI Jakarta menggiring tersangka EF untuk dijebloskan kedalam Rutan Cipinang.


JAKARTA– Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

"EF merupakan tersangka ke-10 yang telah ditetapkan dalam perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dugaan korupsi ini terkait kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan rekanan dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Menurut penyidik, kerja sama tersebut berada di luar lingkup inti bisnis PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi. Meski begitu, anggaran proyek berasal dari PT Telkom Indonesia melalui empat anak perusahaannya, yakni:

1. PT Infomedia

2. PT Telkominfra

3. PT Pins

4. PT Graha Sarana Duta

Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek yang dimaksud diduga tidak pernah benar-benar direalisasikan alias fiktif.

Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek

Berikut daftar perusahaan dan nilai proyek yang diduga fiktif:

1. PT ATA Energi – Rp64,44 miliar (baterai lithium ion dan genset)

2. PT International Vista Quanta – Rp22 miliar (Smart Mobile Energy Storage)

3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar (material mekanikal dan elektrikal untuk proyek Puri Orchad Apartemen)

4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,27 miliar (sistem gas processing plant)

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar (smart supply chain management)

6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar (pemeliharaan civil, mechanical & electrical)

7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar (pengelolaan visa Arab)

8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar (smart café dan renovasi SCBD Lot 8)

9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar (hardware monitoring & smart measurement CT scan)

Total nilai proyek yang diduga fiktif mencapai Rp431,7 miliar.

EF dan sembilan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka EF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال