Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Subang Kembalikan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi

 Kejari Subang menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi.


SUBANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp1.618.421.327,00 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jawara Coffee Center Kejari Subang pada Senin, 19 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dana tersebut telah disetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subang.

“Pengembalian kerugian keuangan negara adalah tujuan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional,” ujar Bambang Winarno.

Pengembalian dana ini menjadi bukti komitmen Kejari Subang dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional. Kejari Subang juga menegaskan nilai-nilai yang terkandung dalam mottonya: SIGAP — Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال