Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Kapuspenkum dan jajaran Jampidsus memberikan keterangan kepada Wartawan soal penetapan tersangka kasus perintanagn penangana perkara korupsi, Rabu 7 Mei 2025. (Foto: Puspenkum)


JAKARTA– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penanganan perkara korupsi di sejumlah sektor strategis. Tersangka yang ditetapkan yakni MAM, Ketua Tim Cyber Army.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam tiga perkara besar: korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk, dan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (7/5/2025).

Peran MAM dalam Operasi “Cyber Disinformasi”

MAM diduga berperan aktif mengatur dan mengoperasikan strategi disinformasi publik melalui media sosial dan siaran televisi untuk menyudutkan Kejaksaan. Ia bekerja sama dengan MS, JS, dan TB—yang terakhir menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.

Strategi itu mencakup:

Pembuatan dan penyebaran konten negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui TikTok, Instagram, dan Twitter.

Penyusunan narasi yang mendukung tim pengacara tersangka serta menyudutkan penyidik dan penuntut umum, termasuk mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian negara.

Produksi acara TV dan diskusi panel di kampus-kampus yang direkam dan disiarkan oleh JAK TV.

Pembentukan Cyber Army beranggotakan sekitar 150 buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang untuk memperkuat narasi negatif di media sosial.

Selain itu, MAM juga diketahui menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi internal dengan pihak-pihak terkait.

Menerima Uang Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil penyidikan, MAM disebut menerima total Rp864,5 juta dari MS sebagai imbalan atas aksinya. Uang tersebut disalurkan melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF yang menangani perkara MS.

“Tujuannya jelas, untuk membentuk opini publik yang merugikan integritas Kejaksaan dan mempengaruhi proses pembuktian perkara di pengadilan,” jelas Harli.

Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, MAM disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Mei 2025.(Mr)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال