JAKARTA– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp479,17 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations, anak usaha Duta Palma Group.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi di sektor usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (8/5/2025), yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Syafrianto.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025 dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
Dana Diduga Akan Ditransfer ke Luar Negeri
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), berencana mengirimkan dana ke Hongkong melalui sistem perbankan. Dana tersebut diduga merupakan hasil kejahatan.
Penyidik kemudian melakukan pemblokiran atas dana tersebut dan meminta jaksa penuntut umum menetapkannya sebagai barang bukti dalam perkara, mengingat 99,9 persen saham DMP dan TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations. Sisanya, 0,1 persen, dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025.
Rincian Penyitaan
Berikut rincian uang yang disita:
Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa.
Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Total uang yang disita mencapai Rp479.175.079.148.
Disidang Bersama Enam Korporasi Lain
Dalam perkara ini, PT Darmex Plantations didakwa bersama enam korporasi lain, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)