![]() |
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana |
JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dalam ekspose virtual yang digelar Senin (5/5/2025).
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus penggelapan yang melibatkan Rindi Andriani, warga Yogyakarta. Ia disangka melanggar Pasal 372 KUHP karena menggadaikan sepeda motor milik sebuah tempat penyewaan, meskipun perbuatan itu dilatarbelakangi kondisi mendesak: biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
Kasus bermula saat Rindi menyewa sepeda motor Honda Beat dari “Pacul Rental Motor” milik Agung Putranto, dengan masa sewa 7 Februari–1 Maret 2025. Di tengah masa sewa, tepatnya 25 Februari, ia meminjam uang dari temannya dengan menjaminkan sepeda motor sewaan tersebut. Belakangan, motor itu juga digadaikan kepada seorang pria bernama Bagus seharga Rp 4 juta.
Perkara ini akhirnya dibawa ke jalur hukum, namun Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto bersama tim jaksa memfasilitasi perdamaian. Rindi mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban menyatakan tak ingin melanjutkan proses hukum. Permohonan penghentian penuntutan pun dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan disetujui oleh JAM-Pidum.
9 Perkara Lain Juga Disetop
Selain kasus Rindi, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian sembilan perkara lainnya dengan keadilan restoratif. Berikut rinciannya:
1. Kristomis Tarema (Kejari Kepulauan Sangihe) – Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
2. Jeiner Tarema (Kejari Kepulauan Sangihe) – Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
3. Pebri Asrama Deki (Kejari Palembang) – Penganiayaan Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP
4. Purnama Solihin (Kejari Palembang) – Penganiayaan & Pengeroyokan Pasal 351 dan 406 KUHP
5. Zulkarnain alias Nain (Kejari Pagar Alam) – Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
6. Aisabbrata (Kejari Ketapang) – Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
7. Jekson Efrianto (Kejari Yogyakarta) – Pencurian jo. Pasal 53 KUHP
8. Asnawi A Wahab (Kejari Pidie Jaya) – Penadahan Pasal 480 ke-1 KUHP
9. Ferdiana ls Dian (Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan) – Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP
Seluruh perkara tersebut dinilai layak diselesaikan melalui restorative justice karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah adanya proses perdamaian sukarela antara tersangka dan korban.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” kata JAM-Pidum menegaskan.
Upaya restorative justice ini disebut menjadi bentuk kepastian hukum yang berkeadilan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Muzer)