Adhyaksa Foto Indonesia

Buron 8 Tahun, Tim Intel Kejari Lampung Tengah Tangkap Mantan Pegawai Bank BRI Terkait Korupsi Rp 2 Miliar

Petugas gabungan dari Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap DPO korupsi Bank BRI Cabang Bandar Jaya.



LAMPUNG– Setelah menghilang selama delapan tahun, Endang Pristiwati (56), mantan pegawai Bank BRI Cabang Bandar Jaya, akhirnya diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Sakura Land, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Endang merupakan terpidana kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak proses penyidikan kasus ini dimulai. Berdasarkan laporan internal Bank BRI pada April 2006, Endang yang saat itu menjabat sebagai teller diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.025.854.103.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif dan sesuai standar operasional prosedur. Penangkapan ini melibatkan koordinasi lintas daerah, termasuk dukungan dari Seksi Intelijen Kejari Pesawaran.

“Yang bersangkutan telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan beberapa pihak di Magelang,” ujar Alfa dalam keterangannya.

Alfa yang merupakan eks Jaksa Intel Kejari Depok mengungkapkan Pelarian Endang berakhir setelah tim intelijen berhasil melacak keberadaannya berkat pemantauan intensif. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tertanggal 12 Oktober 2017 menyatakan Endang bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 9 bulan kurungan. Namun, karena proses pengadilan berlangsung in absentia, ia belum pernah menjalani hukuman hingga kini.

Kejaksaan mengimbau kepada para buronan lain agar menyerahkan diri secara sukarela. “Jika tidak, penangkapan akan kami lakukan kapan pun dan di mana pun,” tegas Alfa.

Pihak Kejaksaan juga memperingatkan masyarakat agar tidak memberi bantuan kepada buronan. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال