Adhyaksa Foto Indonesia

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Mojokerto Edukasi Perangkat Desa Se Kecamatan Sooko

 


 

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kejari Mojokerto Gelar Penyuluhan Hukum di Sooko




MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLS., CCD., CSSL, menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Sooko pada Rabu, 30 April 2025.

Dikutip dari Instragram resminya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Dana Desa dan tata kelola pengelolaannya secara akuntabel.

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain menjelaskan aspek hukum Dana Desa, tim juga memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” milik Kejaksaan RI, yaitu platform Real Time Monitoring Village yang dirancang untuk memantau penggunaan Dana Desa secara transparan dan efektif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, serta mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال